TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyerahkan dua jenazah narapidana korban kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang kepada keluarga masing-masing.
“Kepada keluarga kami juga berikan uang duka dan memfasilitasi penyerahan jenazah ini hingga pemakaman,” kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas, Abdul Aris, dalam keterangannya, Jumat, 10 September 2021.
Abdul mengatakan kedua jenazah telah teridentifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. Jenazah atas nama Rudhi teridentifikasi pada Kamis, 9 September. Tim DVI berhasil mencocokkan 12 titik dari sidik jari jempol kanan korban yang identik dengan sidik jari anak, istri, dan orang tua korban.
Setelah diterima, pihak keluarga Rudhi melaksanakan pemakaman di TPU Sela Pajang dengan didampingi tim Ditjen Pemasyarakatan.
Kemudian jenazah atas nama Dian teridentifikasi tim DVI setelah adanya 12 titik kecocokan berdasarkan sidik jari jempol kanan Dian, data ante mortem, dan data dari lapas.
Menurut Abdul, tim gabungan Kemenkumham terus mendampingi keluarga korban hingga proses pemakaman. Ditjen Pas juga memberikan santunan kepada masing-masing keluarga korban sebesar Rp 30 juta dan menanggung biaya pemakaman sebesar Rp 6,5 juta.
“Tim Ditjen Pas juga secara kontinu melakukan pendampingan terhadap warga binaan yang dirawat di rumah sakit maupun selamat, yang saat ini dalam situasi kondusif di dalam lapas, serta para keluarga korban,” kata dia.
Kebakaran melanda Lapas Tangerang pada Rabu dinihari, 8 September 2021. Sebanyak 44 narapidana menjadi korban meninggal. Kebakaran yang terjadi pada Rabu dinihari itu diduga akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting). Namun, Kemenkumham beserta pihak lainnya masih menyelidiki penyebab kebakaran yang memakan korban 44 warga binaan.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
FRISKI RIANA