TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah konstitusional dan sah. Dia mengatakan putusan itu menepis tuduhan bahwa pembentukan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur TWK maladministratif dan melanggar HAM.
“Hal ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1 Tahun 2021 yang di dalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan melanggar HAM,” kata Ghufron lewat keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021.
Ghufron berharap putusan MK dan MA menjadi akhir perdebatan soal TWK KPK. Dia mengajak semua pihak menerima putusan itu. Dia mengatakan KPK akan melanjutkan proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara berdasarkan Perkom 1 Tahun 2021 dan aturan perundangan lainnya. “Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan memberantas korupsi,” kata dia.
Sebelumnya, MA menolak gugatan materiil yang diajukan oleh pegawai KPK mengenai TWK. Menurut MA, TWK yang diatur dalam Perkom 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sementara, MK juga menyatakan bahwa pelaksanaan TWK adalah konstitusional.
Pegawai KPK yang mengajukan gugatan itu, Yudi Purnomo, mengatakan putusan MA hanya menyatakan bahwa secara formal TWK bisa dilaksanakan. Dia mengatakan problem utama TWK adalah pelaksanaannya yang diduga melanggar HAM dan cacat prosedur.
Dia mengatakan putusan MA juga menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil TWK adalah kewenangan pemerintah. Dia dan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menunggu putusan akhir dari Presiden Joko Widodo. “Kami menunggu kebijakan dari Presiden,” kata dia.
Dugaan bahwa pelaksanaan TWK melanggar prosedur dan HAM sebelumnya merupakan kesimpulan dari pemeriksaan oleh Ombudsman dan Komnas HAM. Ombudsman RI menemukan bahwa pelaksanaan TWK cacat prosedur sejak awal pembentukan aturannya hingga pelaksanaannya. Sementara, Komnas HAM menemukan 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.