INFO NASIONAL– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima sertipikat hak atas bidang tanah di dua pulau kecil terluar, Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berhanti di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 2 September 2021. Luas area yang disertipikatkan tersebut mencapai 2.645 m² di Pulau Pelampong dan 800 m² di Pulau Batu Berhanti.
Provinsi Kepulauan Riau memiliki 2.025 pulau yang telah dilaporkan (didepositkan) ke PBB. Diantaranya adalah 22 Pulau Pulau Kecil/Terluar (PPKT), 14 PPKT sudah disertipikatkan sebagian bidang tanahnya atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara tiga PPKT berstatus kawasan hutan.
“Melalui program Sertipikasi Hak Atas Tanah (HAT) di PPKT diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kerja sama pemanfaatan atas PPKT. Selain itu, ini juga sebagai upaya mempertahankan budaya masyarakat adat di pulau kecil terluar,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari.
Lebih lanjut Pamuji atau Tari menerangkan khusus Kota Batam terdapat empat PPKT yang tiga diantaranya sudah disertipikatkan atas nama KKP yaitu Pulau Nipa, Pulau Pelampong dan Pulau Batu Berhanti. Sedangkan satu lainnya masih dalam proses menunggu terbitnya sertipikat yaitu Pulau Putri.
Saat menerima sertipikat dari Wakil Menteri ATR/BPN, Tari menyampaikan ucapan terimakasih atas nama KKP sekaligus apresiasi yang tinggi kepada Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam yang telah mendukung dan memfasilitasi kegiatan sertipikasi di PPKT.
“Saya berharap kerja sama ini dapat lebih ditingkatkan lagi, terlebih pasca ditetapkannya UU Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah maupun peraturan teknis pelaksanaannya,” kata Tari.
Sertipikasi hak atas tanah di PPKT dimaksudkan untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan, karenanya pengelolaan PPKT mutlak dilakukan. “Kegiatan sertipikasi PPKT ini sudah dilakukan KKP sejak 2017. Hingga Agustus 2021 ini terbit sebanyak 54 sertipikat bidang tanah di 44 PPKT,” ujar Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Muhammad Yusuf.
Indonesia saat ini telah melaporkan 16.771 pulau ke PBB. Sebanyak 34 pulau diantaranya adalah pulau besar yang luasnya di atas 2.000 kilometer persegi. Sedangkan 16.737 pulau lainnya pulau kecil yang luasnya di bawah 2.000 kilometer persegi. Diantara pulau-pulau kecil tersebut, terdapat 111 PPKT yang berbatasan dengan negara lain berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. PPKT tersebut sangat strategis karena menghubungkan garis pangkal laut kepulauan dan menjadi dasar dalam penarikan batas wilayah dengan negara lain.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan KKP selalu berkomitmen menjaga wilayah perairan dan pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara lain.
Hal ini juga dilakukan KKP sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam, Perpres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres No 12/2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Perpres No.78/2005 tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar serta arahan Presiden RI Joko Widodo 9 Maret 2020 untuk selalu mengontrol, mengevaluasi, dan mengarahkan pembangunan di perbatasan negara.(*)