TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi mau mengambil alih proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Dia mengatakan meski gugatannya ditolak, Mahkamah Agung menyatakan tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK.
"Oleh karena itu kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," kata Yudi, Jumat, 10 September 2021.
Yudi beranggapan putusan MA tidak berbeda jauh dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua putusan, kata dia, menyatakan secara formal TWK bisa dilakukan KPK. Namun, walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Kenyataannya, kata dia, ternyata hasil temuan Ombudsman menunjukan adanya Mal Administrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak gugatan materiil yang diajukan Yudi dan pegawai KPK lainnya Farid Andhika. MA beranggapan pasal TWK yang ada dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 sesuai dengan aturan yang berada di atasnya. MA menyatakan tindak lanjut hasil asesmen tersebut merupakan kewenangan pemerintah.
Baca: Pakar: Putusan MK Soal TWK Tak Benarkan Tindakan Inkonstitusional Petinggi KPK
Catatan koreksi:
Berita ini telah mengalami perbaikan pada judul pada Jumat 10 September 2021 pukul 13.52