TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengomentari Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan saksi ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai ada upaya menutupi dan bentuk mengistimewakan saksi.
"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," ujar Boyamin, Jumat, 10 September 2021.
Boyamin mengatakan sikap tertutup lembaga antirasuah telah mengkhianati asas transparansi. KPK, kata dia, harus patuh terhadap Azas Keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK memeriksa ajudan Lili pada Senin, 6 September 2021. Dia diperiksa dalam kasus jual-beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Namun, hingga sekarang hasil pemeriksaan belum diumumkan. Biasanya, KPK selalu mengumumkan hasil dan alasan seorang saksi diperiksa.
Nama Lili Pintauli terseret di kasus itu karena berkomunikasi dengan Syahrial perihal kasus yang sedang ditangani lembaganya. Dalam sidang etik, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti bersalah berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menggunakan pengaruhnya kepada Syahrial demi kepentingan pribadi, yaitu mengurus masalah kepegawaian yang dialami kerabatnya. Lili dinyatakan melakukan pelanggaran, namun dihukum ringan dengan pemotongan gaji pokok 40 persen atau tidak lebih dari Rp 2 juta.
Baca: Laporan ICW terhadap Lili Pintauli Siregar, Polri: Domain KPK