TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag menyusun pedoman pengangkatan guru madrasah swasta yang akan menjadi acuan bagi pengelola satuan pendidikan agama tersebut dalam merekrut guru.
"Kemenag sebagai regulator perlu menyusun pedoman, walaupun pengangkatan guru di madrasah swasta memang merupakan kewenangan pengelola madrasah tersebut," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Muhammad Zain dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 September 2021.
Zain berujar pedoman ini akan berbentuk Keputusan Menteri Agama yang bersifat mengikat. Keputusan Menteru Agama tersebut akan melengkapi regulasi yang mengatur tentang pengangkatan guru di madrasah yang diselenggarakan masyarakat.
Dengan kehadiran pedoman ini, Kemenag ingin menjamin mutu proses pembelajaran di madrasah. Oleh karenanya pedoman yang sedang disusun harus berorientasi pada pendidikan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu item yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama itu adalah calon guru madrasah yang diangkat harus berkualifikasi S1. "Dengan adanya pedoman ini, madrasah diharapkan dapat menjaring guru yang kompeten, profesional dan berintegritas sehingga proses pendidikan di madrasah akan memiliki kualitas yang unggul," katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar penyusunannya memperhatikan kemanfaatan, kesesuaian dengan regulasi dan dinamika kemasyarakatan.
"Dalam menyusun pedoman harus memperhatikan kondisi masyarakat. Pedoman ini akan menjadi KMA (Keputusan Menteri Agama) yang bersifat mengikat. Oleh sebab itu, jangan sampai menyulitkan kiprah guru madrasah," kata pejabat di Kemenag itu.
Baca Juga: Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Bukan PNS Cair September 2021, Anggaran Rp 647 M