TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021.
“Menimbang, bahwa terhadap pokok permohonan tersebut Mahkamah Agung memberikan pertimbangan sebagai berikut,” seperti dikutip dari salinan putusan itu, Kamis, 9 September 2021.
Majelis hakim yang mengadili menyatakan bahwa secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. Salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.
Pertimbangan kedua, Mahkamah Agung menganggap Perkom 1 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41 Tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dan UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.
MA beranggapan asesmen TWK dalam Perkom itu merupakan sarana guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41 tahun 2020.
“Para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” seperti dikutip dari putusan itu.
MA menyatakan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021 berkaitan dengan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN.
Menurut MA, pertimbangan itu tidak terkait dengan asesmen TWK. “Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021.”
Dari pertimbangan itu, MA menyatakan bahwa Pasal 5 ayat 4 Perkom 1 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Berdasarkan pertimbangan itu, MA menganggap dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum.
Gugatan ini dilayangkan oleh dua pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK, Yudi Purnomo dan Farid Andhika. Sementara, Majelis Hakim yang memutus adalah Supandi, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Baca juga: Pakar: Putusan MK Soal TWK Tak Benarkan Tindakan Inkonstitusional Petinggi KPK