TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menolak gugatan uji materiil yang dilayangkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Menolak permohonan keberatan hak uji materiil Pemohon I: Yudi Purnomo dan Pemohon II: Farid Andhika,” seperti dikutip dari putusan perkara bernomor 26 P/HUM/2021 pada Kamis, 9 September 2021.
MA menimbang bahwa secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Menurut TWK, berdasarkan aturan itu TWK telah menjadi alat ukur yang obyektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan.
MA berpendapat aturan TWK dalam Perkom 1 Tahun 2021 merupakan sarana berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebaga persyaratan formal yang diutangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah.
“Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya perkom 1 2021 yang dmohonkan pengujian, namum karena hasil asesmen TWK. Pemohon sendiri yang TMS sedangkan tindak lanjut dari hasil TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” kata dia. Putusan tersebut disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dan anggota Majelis Hakim Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Baca juga: Soal TWK, Politikus PPP Siap Bantu Pertemuan Komnas dan Ombudsman dengan Istana