TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah menteri dan kepala lembaga menandatangani nota kesepahaman kerja sama dalam pengelolaan Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), pada Kamis, 9 September 2021.
Kesepakatan ini melibatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua Ombudsman Mokhamad Najih.
“Nota kesepahaman ini sejalan dengan amanat Bapak Presiden untuk memberikan pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan inovasi dan berorientasi pada hasil,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N-LAPOR! 2021-2026, Kamis, 9 September 2021.
SP4N-LAPOR merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat melalui beberapa kanal pengaduan, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS). Pengelolaan sebelumnya hanya melibatkan Kemenpan RB, KSP, dan Ombudsman. Namun, pengelolaannya kini diperkuat dengan keterlibatan Kemendagri dan Kemenkominfo.
Mendagri Tito mengatakan, keberadaan platform tersebut mampu mengintegrasikan seluruh pengelolaan pengaduan di instansi pemerintah. Untuk membangun sinergitas, Kemendagri berkomitmen melakukan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pengaduan layanan publik oleh pemerintah daerah. “Juga mendorong penguatan kelembagaan layanan pengaduan publik oleh pemda,” ujar Tito.
Menkominfo Johnny menuturkan, melalui penandatanganan MoU, kementeriannya berkomitmen terus memberikan dukungan teknis, melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan impelemtnasi SP4N-LAPOR.
Dalam pengelolaan sistem elektronik ini, kata Johnny, tata kelola perlindungan data pribadi dan keamanan siber atas sistem perlu mendapatkan perhatian yang serius. Selain dukungan teknologi informasi, Kominfo juga memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian dan lembaga, serta pemda untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap pemanfaatan aplikasi pengaduan tersebut.
FRISKI RIANA