TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menilai insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang atau Lapas Tangerang menjadi bukti buruknya tata kelola dan keamanan bagi warga binaan.
“Padahal sesuai dengan namanya mereka adalah warga binaan yang diharapkan bisa kembali ke masyarakat dan memulai hidup baru setelah menjalani hukuman,” kata Nelson dalam keterangannya, Kamis, 9 September 2021.
Nelson mengungkapkan, dalam insiden kebakaran tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengakui bahwa instalasi listrik Lapas Kelas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak bangunan itu berdiri pada 1972.
Selain itu, kata Nelson, berdasarkan keterangan Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Abdul Aris, hanya ada satu regu atau sekitar 15 petugas yang mengamankan Lapas Tangerang secara keseluruhan, saat terjadi kebakaran.
LBH Jakarta juga menyoroti kondisi kelebihan kapasitas hunian lapas tersebut. Lapas Kelas I Tangerang memiliki daya tampung sebanyak 600 orang, namun saat ini dihuni 2.072 warga binaan atau kelebihan kapasitas 250 persen. Blok yang terbakar juga merupakan blok khusus narkotika. “Kondisi tersebut bisa dibilang sebagai salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam kebakaran ini,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Nelson mendesak agar kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan akuntabel tentang penyebab kebakaran. Ia juga meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi terhadap kerja Ditjen Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas I Tangerang.
Kemenkumham juga diminta melakukan evaluasi keseluruhan kondisi lapas dan rumah tahanan secara berkala dan menjamin bahwa tragedi seperti itu tidak terulang kembali.
FRISKI RIANA
Baca: Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Bertambah 3 Orang