TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan berencana menyeleksi narapidana kasus narkotika untuk mengurangi kapasitas hunian di lembaga pemasyarakatan atau lapas.
“Saya berdiskusi dengan Menkumham, kami bicarakan yang bandar-bandar tetap hukum sesuai vonis. Tapi korban yang jadi pengguna, kami pikirkan apakah itu harus masuk lapas semua,” kata Mahfud dalam keterangan video, Kamis, 9 September 2021.
Mahfud mengatakan, kasus narkoba mendominasi tingkat hunian di seluruh lapas. Menurut dia, jumlahnya bisa lebih dari 50 persen. Kebanyakan narapidana kasus narkotika juga merupakan pengguna dan korban yang dijebak.
“Bawa tas, ada orang masukan barang, tangkap di sana, itu banyak. Ada orang dititipi karena enggak ngerti, kena, masuk penjara,” katanya.
Menurut Mahfud, akan lebih baik jika pengguna narkoba secara selektif direhabilitasi agar penjara tidak penuh. Ia pun menyinggung pergantian istilah penjara dengan lembaga pemasyarakatan. Pergantian tersebut bertujuan untuk memanusiakan manusia melalui pembinaan.
Mahfud mengatakan, pembinaan kepada narapidana selama ini telah dijalankan. Tetapi karena jumlah napi terlalu banyak, pembinaan menjadi tidak fokus dan tidak terbagi dengan beban fungsinya. Akibatnya, kata Mahfud, terjadi insiden kebakaran seperti di Lapas Kelas I Tangerang.
“Tentu ada soal lain, tapi itu salah satu akibat akumulasi permasalahan tadi,” ujarnya.
FRISKI RIANA