TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perjanjian kontrak pembelian gas bumi antara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).
Dua tersangka itu adalah Caca Isa Saleh S, selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan A. Yaniarsyah Hasan, sebagai Direktur PT DKLN periode 2009.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Caca dan A. Yaniarsyah langsung ditahan di rumah tahanan yang berbeda. "Untuk saudara CISS, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan saudara AYH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 8 September hingga 28 September," ucap dia di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 September 2021.
Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli gas bagian negara antara KKS Pertamina Hulu Energi (PHE), Talisman dan Pacific Oil dengan Pemprov Sumsel.
Hak jual ini merupakan participacing interest PHE 50 persen, Talisman 25 persen, dan Pacific Oil 25 persen yang diberikan dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Pemprov Sumsel.
Namun, pada praktiknya bukan Pemprov Sumsel yang menikmati hasilnya. Justru PT PDPDE Gas yang merupakan rekanan yang diduga telah menerima keuntungan fantastis selama periode 2011-2019.
PDPDE Sumsel yang mewakili Pemprov Sumsel hanya menerima total pendapatan kurang lebih Rp 38 miliar dan dipotong utang saham Rp 8 miliar. Pendapatan bersihnya sekitar Rp 30 miliar selama 9 tahun.
Sebaliknya, BUMD Sumatera Selatan ini mendapatkan banyak keuntungan dari penjualan gas bumi bagian negara ini. Diduga selama kurun waktu 8 tahun, pendapatan kotor sekitar Rp 977 miliar, dipotong dengan biaya operasional, bersihnya kurang lebih Rp 711 miliar.
Baca juga: Kejaksaan Agung Akui Kesulitan Usut Kasus Impor Emas
ANDITA RAHMA | BISNIS.COM