TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan pelanggaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Lili melanggar Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ditemukan fakta bahwa Lili menjalin komunikasi dengan pihak lain yang sedang menjalani perkara di KPK dan itu bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga melanggar hukum," ujar Kurnia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 September 2021.
Kurnia berharap Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa memerintahkan jajarannya untuk mengusut aduannya tersebut secara profesional. Bahkan ICW juga meminta agar Lili segera ditetapkan sebagai tersangka. "Tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka," kata Kurnia.
ICW pun optimistis laporan terhadap Lili bisa diproses oleh kepolisian. Sebab, berkaca dari laporan sebelumnya, yakni terhadap Firli Bahuri, Polri enggan menindaklanjutinya.
Menurut Kurnia, poin-poin pelanggaran Lili sudah jelas terungkap di sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sehingga, ia menilai, tak ada alasan bagi Polri untuk tidak memproses laporannya. "Makanya tidak ada alasan sebenarnya, karena UU-nya sudah ada jadi tinggal dijalankan saja oleh Bareskrim Polri," ucap Kurnia.
Kasus berawal ketika Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial. Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.
Nama Lili juga disebut oleh mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dalam sidang perkara suap 26 Juli 2021. Saat menjadi saksi dalam sidang, Robin mengatakan Syahrial bercerita sempat ditelepon oleh Lili. Di telepon itu, kata dia, Lili memberi informasi bahwa berkasnya sudah ada di mejanya.
"Bantu lah, Bu," kata Robin menirukan ucapan Syahrial. Robin adalah penyidik KPK yang diduga menerima suap dari Syahrial untuk menghalangi penyelidikan kasus jual-beli jabatan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya memutus Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Baca juga: KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli Siregar di Kasus Tanjungbalai
ANDITA RAHMA