TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Saiful Mahdi, Syahrul Putra Mutia, menyatakan telah berdialog dengan tim hukum Istana Kepresidenan ihwal permohonan amnesti terhadap Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh itu, kemarin. Syahrul mengatakan dalam dialog virtual itu di antaranya hadir dua orang Staf Khusus Presiden Jokowi bidang Hukum, Dini Purwono.
"Kemarin sudah dialog dengan tim hukum istana. Ada Pak Kamaruddin, Pak Albert, dan ada dua orang lain. Mbak Dini sendiri tidak hadir. Mereka menyebut akan membaca dan mempelajari dokumen (amnesti) agar bisa segera menyusun memo ke presiden," ujar Syahrul saat dihubungi Tempo, Rabu, 8 September 2021.
Menurut Syahrul, sembilan set berkas permohonan amnesti juga sudah diserahkan secara langsung kepada Sekretariat Negara oleh perwakilan Koalisi Advokasi Saiful Mahdi, yakni Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto. "Kami juga sudah kirim (dokumen permohonan amnesti) ke Ketua DPR Puan Maharani sebagai tembusan," ujarnya.
Saat ini, ujar Syahrul, pihaknya dalam posisi menunggu respons istana sembari terus menggalang dukungan. "Saya komunikasi terus dengan Pak Saiful. Beliau berterima kasih banyak, meskipun beliau sudah ditahan, tapi teman-teman yang mendukung terus tetap berjuang," ujarnya.
Tempo masih mencoba menghubungi Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono ihwal sikap Presiden Jokowi dalam kasus ini namun belum mendapat respons.
Saiful dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya lewat WhatsApp Group. Ia digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Upaya hukum banding hingga kasasi yang dilakukannya, ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021.
Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Dukungan mengalir dari aktivis, pegiat hukum hingga mahasiswa.
Kemarin, mereka yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Wujudkan Demokratisasi Kampus menyatakan sikap mengecam dan mengutuk keras segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik. "Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi," demikian poin pernyataan sikap koalisi yang disampaikan, Kamis, 7 September 2021.
Koalisi mahasiswa ini terdiri dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Perhimpunan KBS Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia Informatika dan Komputer Nasional (Perikomnas), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), dan KBS Perguruan Tinggi Muhammadyah Indonesia (PTMI).
Campaigner Amnesty International, Zaky Yamani juga mengajak masyarakat sama-sama mengirim surat ke presiden atau meneken petisi di change.org untuk mendesak pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi. Zaky menyebut Amnesty juga sudah meminta dukungan internasional untuk pembebasan Saiful Mahdi sejak dua bulan lalu.
"Kasus ini bukan tindak kriminal. Ini perwujudan kebebasan berpendapat, berekspresi dan tentunya kebebasan akademik yang harus dilindungi," ujar Zaky, kemarin.
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut Saiful Mahdi layak diberikan amnesti karena menjadi korban ketidakadilan akibat pasal karet UU ITE. "Ketika Pak Jokowi sudah membentuk SKB, menyatakan setuju problematika UU ITE dan akan merevisi, maka sangat layak dan berkewajiban Presiden mengabulkan amnesti untuk Pak Saiful,” kata Isnur.
Baca juga: KIKA Catat 7 Paradoks dalam Putusan Kasus Dosen Unsyiah Saiful Mahdi
DEWI NURITA