Aturan Operasional Kafe Selama PPKM Diperpanjang hingga 13 September

Reporter

Editor

Nurhadi

Pengunjung saat menikmati makanan di salah satu tempat makan di kawasan Mbloc Space, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021. Pada masa perpanjangan pelonggaran PPKM level 3 di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang pemerintah memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengunjung saat menikmati makanan di salah satu tempat makan di kawasan Mbloc Space, Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2021. Pada masa perpanjangan pelonggaran PPKM level 3 di DKI Jakarta yang berlangsung hingga 6 September 2021 mendatang pemerintah memberikan kelonggaran bagi restoran dan pusat perbelanjaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang. Selama masa PPKM, pemerintah terus menyesuaikan peraturan-peraturan, termasuk untuk kafe.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah akan uji coba meningkatkan kapasitas makan di tempat, khususnya di wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"Penyesuaian waktu makan atau dine-in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut, dalam laman Tempo, Selasa, 7 September 2021.

Aturan makan atau minum di kafe tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021. Berikut adalah detail aturannya:

Wilayah PPKM Level 4

Kafe, restoran, atau rumah makan yang terletak di dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berlokasi sendiri ataupun yang berlokasi di dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in. Aturan teknis berikutnya akan ditentukan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Sedangkan untuk kafe, restoran, atau rumah makan dengan area di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Aturan teknis selanjutnya akan ditentukan Pemda masing-masing.

Wilayah PPKM Level 3

Kafe, restoran, dan rumah makan dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away, serta tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Kafe, restoran, dan rumah makan dengan area di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan teknis akan ditentukan Pemda.

Lalu kafe, restoran, dan rumah makan dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup di wilayah DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya akan dilakukan uji coba prokes. Uji coba ini akan diikuti oleh perusahaan yang ditunjuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Uji coba ini memperbolehkan mereka untuk menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Aturan berikutnya adalah mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan. Pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Beda Aturan Makan di Tempat untuk Daerah dengan PPKM Level 4 dan 3








THR dan Gaji ke-13 Ada Komponen Baru, Sri Mulyani Sebut Pemda Akan Terima Tambahan Transfer

8 jam lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
THR dan Gaji ke-13 Ada Komponen Baru, Sri Mulyani Sebut Pemda Akan Terima Tambahan Transfer

Sri Mulyani mengatakan komponen THR 2023 berbeda dari tahun sebelumnya.


Tak Ada Edaran Khusus Prokes Covid-19 untuk Ramadan 2023, Muhadjir Effendi: Tetap Antisipasi

11 jam lalu

Sejumlah warga antre dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengambil makanan berbuka puasa gratis di Jalan Cempaka Putih Tengah, Jakarta, Jumat, 16 April 2021. Sekitar 400-600 paket takjil dibagikan secara gratis selama bulan Ramadan. ANTARA/M Risyal Hidayat
Tak Ada Edaran Khusus Prokes Covid-19 untuk Ramadan 2023, Muhadjir Effendi: Tetap Antisipasi

Muhadjir Effendi mengatakan tidak ada edaran khusus berkaitan dengan protokol kesehatan atau prokes Covid-19 selama puasa dan lebaran 2023.


Daftar 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta Hari Ini

13 jam lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya di Jakarta Hari Ini

Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku.


Amnesty Catat Terjadi 150 Serangan ke Aktivis HAM Selama 2022

1 hari lalu

Sejumlah simpatisan membawa poster dukungan untuk Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti  di Biddokes Polda Metro Jaya, Senin, 6 Maret 2023. Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dengan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. TEMPO/M Taufan Rengganis
Amnesty Catat Terjadi 150 Serangan ke Aktivis HAM Selama 2022

Amnesty International Indonesia menyebut masih terjadi banyak serangan terhadap para aktivis HAM di Indonesia


Bagaimana Sebaiknya Tahapan Berbuka Puasa?

2 hari lalu

Ilustrasi berbuka puasa. Shutterstock
Bagaimana Sebaiknya Tahapan Berbuka Puasa?

Saat berbuka puasa juga perlu menahan diri saat menyantap makanan dan minuman agar tak kalap


Sandiaga Dorong Pemda Hadirkan Event Pariwisata yang Menarik dan Berkualitas

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membuka Indonesia Fashion Week, Rabu, 22 Februari 2023 di JCC/Foto: Doc. IFW
Sandiaga Dorong Pemda Hadirkan Event Pariwisata yang Menarik dan Berkualitas

Sandiaga mengatakan pemerintah daerah diharapkan dapat berkolaborasi dengan Kemenparekraf dan Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastruktur dasar.


Siapkan Rp 4,64 T Kebutuhan Lebaran, Bank Indonesia Malang: Naik 10,4 Persen

5 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, potensi inflasi yang melebihi perkiraan ini didorong oleh kenaikan harga-harga komoditas global yang kemudian mempengaruhi pergerakan harga di dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan
Siapkan Rp 4,64 T Kebutuhan Lebaran, Bank Indonesia Malang: Naik 10,4 Persen

Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Malang bekerja sama dengan perbankan di daerah itu menyiapkan dana sebesar Rp4,64 triliun.


Menko Luhut Sewa bZ4X untuk Mobil Dinas, Toyota: Perawatan Ditanggung Kinto

6 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia Bob Azam sedang memeriksa pengisian daya mobil listrik Toyota bZ4X di Jakarta, 6 Maret 2023. (Toyota Indonesia)
Menko Luhut Sewa bZ4X untuk Mobil Dinas, Toyota: Perawatan Ditanggung Kinto

Menko Luhut Binsar Pandjaitan memboyong tujuh unit mobil listrik Toyota bZ4X sebagai kendaraan dinas Kemenkomarves melalui sistem berlangganan Kinto.


10 Rekomendasi Kafe di Dago Atas Cocok Untuk Nongkrong

6 hari lalu

Tampak depan kafe Daily Routine yang terletak di kawasan Dago, Bandung/Foto: Cantika/Ecka Pramita
10 Rekomendasi Kafe di Dago Atas Cocok Untuk Nongkrong

Kawasan Dago Atas, Bandung memiliki beberapa kafe yang menarik untuk dikunjungi sebagai tempat nongkrong dengan suasana yang sejuk.


Tips Berpuasa Ramadan bagi Penderita Asam Lambung

7 hari lalu

Ilustrasi Asam Lambung.(TEMPO/Gunawan Wicaksono)
Tips Berpuasa Ramadan bagi Penderita Asam Lambung

Berpuasa selama bulan Ramadan bisa terasa berat bagi penderita asam lambung. Berikut tipsnya.