TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terus diperpanjang. Selama masa PPKM, pemerintah terus menyesuaikan peraturan-peraturan, termasuk untuk kafe.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan pemerintah akan uji coba meningkatkan kapasitas makan di tempat, khususnya di wilayah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
"Penyesuaian waktu makan atau dine-in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut, dalam laman Tempo, Selasa, 7 September 2021.
Aturan makan atau minum di kafe tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021. Berikut adalah detail aturannya:
Wilayah PPKM Level 4
Kafe, restoran, atau rumah makan yang terletak di dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berlokasi sendiri ataupun yang berlokasi di dalam pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in. Aturan teknis berikutnya akan ditentukan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.
Sedangkan untuk kafe, restoran, atau rumah makan dengan area di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat, kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Aturan teknis selanjutnya akan ditentukan Pemda masing-masing.
Wilayah PPKM Level 3
Kafe, restoran, dan rumah makan dengan lokasi di dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery atau take away, serta tidak menerima makan di tempat atau dine-in.
Kafe, restoran, dan rumah makan dengan area di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Aturan teknis akan ditentukan Pemda.
Lalu kafe, restoran, dan rumah makan dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup di wilayah DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya akan dilakukan uji coba prokes. Uji coba ini akan diikuti oleh perusahaan yang ditunjuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Uji coba ini memperbolehkan mereka untuk menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.
Aturan berikutnya adalah mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan. Pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Beda Aturan Makan di Tempat untuk Daerah dengan PPKM Level 4 dan 3