TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan perusakan rumah ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat. Mereka menilai hal itu menjadi peristiwa kekerasan bernuansa intoleransi yang terus berulang terjadi.
"Kita menyerukan Negara khususnya pemerintah untuk melindungi setiap warga negara termasuk Jemaat Ahmadiyah korban intoleran," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
LPSK mendesak Negara, khususnya pemerintah termasuk aparat kepolisian, agar melindungi korban yang mengalami kekerasan dan perlakuan tidak menyenangkan.
LPSK juga meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap siapa pun pelaku perusakan Masjid jemaah Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. "Pelaku intoleran itu harus ditindak tegas pihak berwajib. Negara kita negara hukum. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kekerasan," Maneger
Maneger mengatakan peristiwa semacam ini harus dipastikan tidak terulang lagi. Tindakan intoleran, kata dia, bisa merusak kerukunan antar sesama pada masa yang akan datang. Perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan dengan dialog, mediasi. Bukan dengan kekerasan. "Publik jangan terprovokasi. Hindari main hakim sendiri," ujar Maneger.
Bagi Manager, Negara khususnya pemerintah wajib memberikan jaminan kebebasan beribadah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya toleransi beragama, sebagaimana amanat konstitusi. Pemerintah juga harus hadir dan mampu menjalankan kewajiban konstitusional, yakni menjamin seluruh warganya dapat beribadah dengan aman dan mengajak seluruh masyarakat menghargai keberagaman.
"LPSK mempersilakan para korban atau kuasa hukumnya untuk melapor ke LPSK. Dan, LPSK akan memproses dan memberikan perlindungan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Maneger soal perusakan masjid Ahmadiyah.
Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Orang Otak Perusakan Masjid Ahmadiyah Jadi Tersangka