Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Terobosan Kemnaker untuk Layanan Publik Prima

image-gnews
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menciptakan dua terobosan dalam menyediakan pelayanan informasi kepada publik
Kementerian Ketenagakerjaan tengah menciptakan dua terobosan dalam menyediakan pelayanan informasi kepada publik
Iklan

INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan tengah menciptakan dua terobosan dalam menyediakan pelayanan informasi kepada publik. Hal itu sebagai upaya menjawab tantangan dalam menyajikan pelayanan prima di tengah pandemi Covid-19. 

Terobosan pertama yang diciptakan Kemnaker adalah melalui penyediaan layanan pelanggan secara virtual atau customer service virtual. Dengan semangat inovasi, layanan ini akan mempermudah interaksi dalam pelayanan publik.

“Pelayanan tersebut memungkinkan kami memberikan layanan tanpa berhadapan langsung secara fisik, melainkan melalui perangkat layar monitor yang kami tempatkan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa, 7 September 2021. 

Selain layanan virtual tersebut, Kemnaker juga meluncurkan terobosan pelayanan khusus penyandang disabilitas. Fasilitas pelayanan telah didesain agar dapat mengakomodasi kebutuhan dan ramah bagi penyandang disabilitas. “Bahkan petugas pelayanan kami telah dibekali kemampuan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) untuk melayani masyarakat tuna rungu,” kata Ida. 

Ida merinci, pelayanan untuk disabilitas diselenggarakan guna mewujudkan pelayanan informasi yang inklusif, menjamin setiap orang memiliki kesempatan sama memperoleh informasi, serta berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik. 

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menambahkan, inovasi pelayanan tersebut melengkapi jenis pelayanan daring sebelumnya, seperti pelayanan melalui e-mail ppid@kemnaker.go.id, WhatsApp 08119521150 dan 08119521151; media sosial Instagram @ppid.kemnaker, Laman ppid.kemnaker.go.id, Aplikasi PPID berbasis Android dan IOS, Call Center 1500630, dan Service Center:bantuan.kemnaker.go.id

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anwar menyatakan, era digital merupakan momentum berkolaborasi. Kolaborasi akan mempermudah dan menyempurnakan suatu produk layanan. "Guna mewujudkan tata kelola layanan informasi publik yang baik, Kemnaker melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) aktif berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan," katanya.

Tahun ini, PPID Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani kesepahaman bersama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) tentang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan ketenagakerjaan. 

"Selain dengan UGM, PPID Kemnaker juga menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menerbitkan Permenaker Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelayanan Publik di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar  Anwar. 

Menurut Anwar, kolaborasi dengan UGM dan KPK, menggenapi kolaborasi sebelumnya antara lain melalui kegiatan Pemutakhiran Daftar Informasi, diseminasi informasi, kerja sama Forum PPID dengan Arsip Nasional, Komisi Informasi Pusat, Kementerian Keuangan, Ombudsman Republik Indonesia, dan kolaborasi dengan NGO, seperti Freedom of Information Network Indonesia (FoINI). 

"Kolaborasi bersama pihak-pihak yang berasal dari beragam bidang diharapkan dapat memperkaya perspektif kami menciptakan layanan yang berintegritas dan akuntabel," ujarnya.(*) 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

5 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

5 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

10 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

11 hari lalu

Suasana ruang kerja Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada hari pertama penerapan 50 persen work from home atau WFH bagi aparatur sipil negara (ASN), Senin, 21 Agustus 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah mengombinasikan kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.


Pelni Siapkan Pelayanan Mudik yang Optimal

25 hari lalu

Pelni Siapkan Pelayanan Mudik yang Optimal

Pelni menyediakan 26 kapal penumpang yang terdiri dari 12 kapal dengan kapasitas 2.000 penumpang, 11 kapal dengan kapasitas 1.000 penumpang dan 3 kapal sisanya bermuatan 500 penumpang.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

34 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

34 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

36 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

37 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

37 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.