TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
"Ketiganya adalah aktor intelektual. Ditambah dengan yang kemarin, 19 orang pelaku lapangan sehingga total menjadi 22 orang tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Komisaris Besar Donny Charles Go saat dihubungi pada Rabu, 8 September 2021.
Donny menyatakan, untuk pelaku lapangan dikenakan Pasal 170 KUHP. Sementara untuk aktor intelektual, dikenakan Pasal 160 KUHP. Kini, puluhan tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Masjid Ahmadiyah dirusak gerombolan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang, pada Jumat, 3 September 2021. Massa membakar bangunan musala jemaat dan mengobrak-abrik Masjid Ahmadiyah Miftahul Huda yang dibangun oleh jemaat.
Setelah kejadian tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto pun memerintahkan anggotanya untuk berjaga rumah warga Ahmadiyah guna mengantisipasi adanya penyerangan susulan.
"Anggota Polri fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” kata Sigid.
Baca juga: Buntut Perusakan Masjid Ahmadiyah, Muncul Petisi Lindungi Kebebasan Berkeyakinan