TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak lebih dari 5.000 orang telah menandatangani petisi Lindungi Kebebasan Berkeyakinan dan Beribadah di RI yang ada di Change.org. Munculnya petisi ini dipicu pengerusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Ada enam poin yang berisi pernyataan dan tuntutan dari Gerakan Indonesia Kita sebagai penggagas petisi ini. Pertama Gerakan ini melihat perusakan tersebut merupakan pelanggaran atas konstitusi. "Apalagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan aparat membiarkan insiden ini," kata Gerakan Indonesia Kita dalam petisi tersebut.
Gerakan juga meminta polisi tegas menghukum setiap orang yang terlibat dalam perusakan ini.
Mereka juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang mencabut Surat Keputusan Nomor 300/263/Kesbangpol.C tanggal 27 Agustus 2021 yang isinya melarang kegiatan Ahmadiyah. Gerakan juga meminta Pemerintah Daerah mencabut segel masjid.
Gerakan Indonesia Kita juga mendesak Kepala Polri mencopot Kepala Kepolisian Sintang. Kemudian, mereka meminta Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung mencabut Surat Keputusan Bersama Nomor 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Terakhir, mereka meminta Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan tugas konstitusionalnya. Yakni menjamin keamanan dan kebebasan setiap orang yang ada di Indonesia untuk menganut suatu agama dan keyakinan serta kepercayaannya. Serta menjamin hak mereka untuk menjalankan ibadah atau berkegiatan sesuai dengan agama, keyakinan, dan kepercayaannya tersebut.
Masjid Ahmadiyah dirusak massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang, pada Jumat, 3 September 2021. Massa membakar bangunan musala jemaat dan mengobrak-abrik Masjid Miftahul Huda. Polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam insiden ini.
Baca juga: 16 Orang Jadi Tersangka dalam Insiden Perusakan Masjid Ahmadiyah