TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herlambang P. Wiratraman menyesalkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi. Saiful dijerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengkritik kampus.
Menurut Herlambang, MA dalam memutus perkara semestinya memperhatikan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Apa gunanya SKB, kalau Pak Saiful Mahdi adalah korban UU ITE dan SKB ini tak berfungsi apa-apa," ujar Herlambang dalam diskusi daring, Selasa, 7 September 2021.
SKB tersebut diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, pada 23 Juni 2021. Pedoman ini dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap memakan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
"SKB ini harusnya bisa berfungsi hari-hari ini. Kalau tidak bisa membuktikan bahwa dia berfungsi membentengi warga dalam jaminan perlindungan kebebasan digital, maka sebenarnya telah meruntuhkan kepercayaan publik atas SKB ini. Sampai menunggu berapa korban lagi untuk membuktikan SKB ini benar-benar berfungsi?," ujar Herlambang.
Saiful dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya lewat WhatsApp Group. Ia digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik. Upaya hukum banding hingga kasasi yang dilakukannya, ditolak.
Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021. Kini, pihak Saiful Mahdi tengah mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
"Langkah Istana harus tegas dan lugas menghentikan kasus ini karena produk hukumnya, walaupun SKB bukan norma baru, tapi niat itu harus ditunjukkan. Bukan hanya diwacanakan," ujar Herlambang soal jerat UU ITE kepada Saiful Mahdi.
Baca juga: Menguat Desakan Agar Jokowi Beri Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi