TEMPO.CO, Jakarta - Dukungan terhadap Saiful Mahdi terus mengalir. Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera memberikan amnesti kepada Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang masuk bui karena mengkritik perekrutan pegawai di kampusnya itu. Saiful Mahdi digugat dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Mari kita sama-sama mengirim surat ke presiden atau meneken petisi di change.org untuk mendesak pemberian amnesti terhadap Saiful Mahdi," ujar
Zaky Yamani, Campaigner Amnesty International dalam diskusi daring, Selasa, 7 September 2021.
Zaky menyebut, Amnesty juga sudah meminta dukungan internasional untuk pembebasan Saiful Mahdi sejak dua bulan lalu. "Kasus ini bukan tindak kriminal. Ini perwujudan kebebasan berpendapat, berekspresi dan tentunya kebebasan akademik yang harus dilindungi," ujar Zaky.
Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa.
Mereka yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Wujudkan Demokratisasi Kampus mengecam dan mengutuk keras segala bentuk pelanggaran kebebasan akademik. "Kami mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi," demikian poin pernyataan sikap koalisi yang disampaikan, Selasa, 7 September 2021.
Koalisi mahasiswa ini terdiri dari Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Perhimpunan KBS Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia Informatika dan Komputer Nasional (Perikomnas), Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), dan KBS Perguruan Tinggi Muhammadyah Indonesia (PTMI).
Saiful Mahdi terjerat kasus hukum karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 2019 lalu. Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Group pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:
"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"
Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, lantas melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam perjalanan kasus, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.
Saiful sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021. Ia menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi sebagai upaya terakhir.