TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat nominal tertinggi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2020 adalah sebesar Rp 8 triliun.
Nominal tersebut dilaporkan oleh pejabat di kementerian atau lembaga. "Ini statistik saja, kami hitung rata-rata nilai harta kekayaan dari wajib lapor," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan melalui diskusi daring pada Selasa, 7 September 2021.
Kemudian disusul oleh pejabat DPRD kabupaten atau kota yakni Rp 3 triliun, pejabat BUMN yakni Rp 2 triliun, dan pejabat pemerintah provinsi dan pemerintah provinsi atau kota yakni masing-masing Rp 1 triliun.
Pahala mengatakan, kebanyakan yang memiliki harta berlebih adalah mereka yang juga berprofesi sebagai pengusaha.
Di sisi lain, ada juga pejabat di kementerian atau lembaga yang melaporkan LHKPN-nya Rp -1,7 triliun. "Kira-kira ini potret rata-rata harta dari semua bidang. Jadi jangan dipikir semua ini orang yang hartanya besar, enggak juga," kata Pahala.
ANDITA RAHMA
Baca: Ketua KPK Firli Sebut 239 Anggota DPR Belum Melaporkan LHKPN