TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa, mengatakan Azis Syamsuddin masih aktif melakukan kegiatan di partai. Ia juga menyebut Azis selalu menghadiri kegiatan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Masih aktif. Selalu, selalu hadir," kata Supriansa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Nama Azis Syamsuddin disebut dalam petikan dakwaan dugaan kasus suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Robin Pattuju. Petikan dakwaan itu menyebutkan Robin diduga menerima Rp 3 miliar dari Azis agar KPK tak mengusut keterlibatan Azis dalam kasus mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Azis juga dilaporkan atas dugaan melanggar etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Sejumlah pihak pun mendesak MKD memproses dugaan kasus etik Azis tanpa menunggu proses hukum di KPK.
Supriansa mengatakan partainya menghormati proses hukum terhadap Azis. Ia menyebut Golkar juga menghargai pendapat publik yang mendesak MKD memproses dari sisi dugaan etik.
"Kami menghargai semua, termasuk pendapat masyarakat terhadap MKD, dan di MKD sendiri dalam beberapa tindakannya kami hargai semua," kata Supriansa.
Supriansa juga mengatakan, Golkar mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap masalah yang menimpa Azis. Selain itu, ia mengajak semua pihak mendoakan agar Azis tegar menghadapi masalahnya.
"Mari kita mendoakan beliau iya kan, agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," ujar anggota Komisi Hukum DPR ini.
Ia mengklaim internal DPP maupun Fraksi Golkar di DPR belum pernah membahas kemungkinan-kemungkinan yang menyangkut status hukum Azis di KPK. "Menyangkut masalah status kami kan tidak tahu, itu adalah urusan penyidik," ucapnya.
Azis Syamsuddin belum merespons konfirmasi dari Tempo. Sebelumnya, ia membantah memberikan uang kepada Robin untuk menangani perkara. Azis mengatakan uang yang diberikannya adalah pinjaman untuk keperluan keluarga Robin Pattuju.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO
Baca: Golkar Doakan Azis Syamsuddin Tegar Hadapi Masalah Soal Dugaan Suap