Calon penumpang memindai kode batang (QR Code) sebelum menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin, 6 September 2021. PT KAI Commuter mulai melakukan uji coba penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pengguna KRL di 11 stasiun. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mencabut aturan yang mewajibkan adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, ataupun surat keterangan lainnya dari daftar persyaratan perjalanan. Sebagai gantinya, penumpang diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal tersebut tertuang dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan/atau surat keterangan perjalanan Iainnya," demikian bunyi adendum surat edaran tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa, 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Dengan dihapusnya STRP sebagai syarat perjalanan ini, operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check-in.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae
8 Desember 2023
Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae
Selain melakukan swab rapid test, imunisasi, dan mengenakan masker, seseorang dapat menxegah mycoplasma pneumoniae dengan cara berikut.
Pangkat Terakhir Doni Monardo Letnan Jenderal TNI AD, Berikut Jenjang Pangkat di TNI
4 Desember 2023
Pangkat Terakhir Doni Monardo Letnan Jenderal TNI AD, Berikut Jenjang Pangkat di TNI
Letnan Jenderal Purnawirawan TNI Doni Monardo meninggal pada Ahad sore, 3 Desember 2023 di di RS Siloam Semanggi. Ini pangkat terakhirnya.