TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyinggung turunnya tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," ujar Firli melalui diskusi daring pada Selasa, 7 September 2021.
Firli pun mengimbau kepada seluruh anggota DPR agar taat melaporkan LHKPN. Menurut dia, dengan rutin melapor, akan menjadi cara untuk mengendalikan diri dari praktik korupsi.
"Artinya kalau 2019 taat, 2020 taat, 2021 sampai 2024 harus ada terus. Jadi kalau KPK minta selamanya (menjabat) ya tolong dipenuhi," kata Firli.
Di sisi lain, Firli menyadari bahwa masih ada pejabat yang tak paham dalam hal waktu pelaporan. Kebanyakan pejabat hanya melaporkan LHKPN mereka sebelum dan sesudah menjabat. Padahal seharusnya mereka juga melaporkan hartanya saat masih menjabat.
"Kalau baca Pasal 5 Ayat 2 LHKPN dilaksanakan ada tiga kali, tiga item. Sebelum, selama, dan setelah (menjabat)," ucap Firli Bahuri.
ANDITA RAHMA
Baca: Ketua MPR Sebut Gaptek Jadi Kendala Pejabat Tua Lapor LHKPN