TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang.
"Untuk tersangka pelaku lapangan dijerat Pasal 170 KUHP, saat ini sudah 16 tersangka. Sedangkan aktor intelektual akan ditersangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan saat ini masih ada dua orang diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto melalui keterangan tertulis pada Selasa, 7 September 2021.
Belasan tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
Masjid Ahmadiyah dirusak gerombolan massa yang mengatasnamakan Aliansi Umat Islam Sintang, pada Jumat, 3 September 2021. Massa membakar masjid Ahmadiyah, dan mengobrak-abrik Masjid Miftahul Huda yang dibangun oleh jemaat.
Setelah kejadian tersebut, Sigid memerintahkan anggotanya untuk berjaga rumah warga Ahmadiyah guna mengantisipasi adanya penyerangan susulan.
"Anggota Polri fokus menjaga rumah warga Ahmadiyah untuk antisipasi penyerangan secara fisik yang dapat menimbulkan korban jiwa kedua belah pihak,” kata Sigid.
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Pelaku Perusakan Rumah Ibadah Ahmadiyah