TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menilai memunculkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) cukup diatur melalui undang-undang, sehingga dia menolak bila dilakukan amandemen UUD 1945.
"Saya menilai untuk menghadirkan PPHN cukup melalui UU atau cara maksimal dengan TAP MPR, sehingga tidak perlu dilakukan amendemen UUD NRI 1945," kata Syarief Hasan dalam diskusi Empat Pilar MPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Menurutnya untuk dilakukan amendemen diperlukan banyak pertimbangan dan hal tersebut merupakan arena politik, sehingga dikhawatirkan bisa berubah terkait isi perubahannya. Sehingga, menurut dia, lebih baik memperkuat arah pembangunan yang sudah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
"Tujuan kita bernegara hanya satu yaitu kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, itu yang menjadi parameternya, bukan dalam bentuk monumental," ujar Syarief Hasan.
Syarief memastikan bahwa MPR belum memutuskan apa pun terkait amendemen. Hal itu, menurut dia, menjawab pertanyaan berbagai pihak terkait wacana menghadirkan PPHN melalui amendemen.
"Kabar terbaru yang bisa saya sampaikan sesuai hasil Rapat Pimpinan MPR terakhir adalah MPR masih akan terus melakukan kajian secara mendalam karena banyak aspek yang harus dipertimbangkan," katanya.
Syarief menuturkan pimpinan MPR, setelah Badan Kajian MPR bekerja, mengambil kesimpulan bahwa akan dilakukan pendalaman karena banyak aspek yang berpengaruh dan dipertimbangkan apabila dilakukan amandemen UUD 1945. "Kami tidak terburu-buru memutuskan," katanya.
Baca Juga: Kepada Jokowi, Ketua MPR Paparkan Rencana Amandemen UUD 1945