TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Markas Besar Kepolisian RI mengambil alih pengusutan kasus perusakan Masjid Miftahul Huda jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan kasus ini tak akan tertangani maksimal bila ditangani Polda Kalimantan Barat.
“Kami menganggap tidak bisa dilakukan secara maksimal oleh Polda di sana, kami minta supaya Mabes Polri turun tangan mengambil kasus ini,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Senin, 6 September 2021.
Anam mengatakan perusakan masjid Ahmadiyah sebenarnya sudah diduga sejak jauh hari. Komnas, kata dia, sudah berkomunikasi dengan Polda Kalimantan Barat untuk mencegah eskalasi itu meletus menjadi aksi kekerasan. Meski sudah diperingati, namun pada akhirnya peristiwa kekerasan itu tetap terjadi.
Dia mengatakan Mabes Polri juga perlu turun tangan agar peristiwa serupa tidak terjadi di wilayah lain di Indonesia. Dia mengatakan apa yang terjadi di Sintang memiliki kemiripan dengan peristiwa kekerasan lainnya yang dialami kelompok Ahmadiyah. Cirinya adalah peristiwa itu terjadi di daerah yang sulit diakses.
Lalu, ada pesan-pesan provokasi yang disebarkan di media sosial. “Oleh karennya kami mendorong ini kasus diambil alih oleh mabes polri,” kata dia.
Baca: Pengusutan Kasus Masjid Ahmadiyah, Kabareskrim: Cukup Ditangani Polda Kalbar