TEMPO.CO, Jakarta - Sejak menjabat sebagai Panglima TNI pada 8 Desember 2017 lalu, Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki purnatugas pada November 2021. Beberapa bulan kebelakang, kabar ini selalu mencuat ke publik.
Panglima TNI merupakan perwira tertinggi militer yang memimpin TNI secara keseluruhan. Dalam pemilihannya, Panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, pasal 13 ayat 3, Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.
Masih dari pasal yang sama, dalam ayat 6 dijelaskan bahwa mekanismenya adalah Persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Adapun tugas-tugas Panglima TNI selain memimpin TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara yaitu melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI juga memiliki tugas menyelenggarakan strategi militer dan melaksanakan operasi militer.
Berdasarkan Perpres tersebut, tugas Panglima TNI lainnya yaitu, mengembangkan doktrin TNI, menyelenggarakan Penggunaan Kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer, menyelenggarakan Pembinaan Kekuatan TNI serta memelihara kesiagaan operasional, dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara.
Panglima TNI juga memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI dan komponen pertahanan lainnya dan memberikan pertimbangan kepada Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Yang terakhir, Panglima TNI juga berhak menggunakan komponen cadangan setelah di mobilisasi bagi kepentingan operasi militer, menggunakan komponen pendukung yang telah disiapkan bagi kepentingan operasi militer, serta melaksanakan tugas dan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
GERIN RIO PRANATA
Baca: Jika Panglima TNI Dijabat Bergiliran, Pengganti Hadi Tjahjanto dari TNI AL?