TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih menyidik perkara pencucian uang dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. KPK menyatakan tim masih bekerja melengkapi berkas penyidikan.
“Sehingga tidak tepat jika ada pihak mengatakan perkara ini mangkrak,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 6 September 2021.
Ali mengatakan KPK baru bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka jika ada bukti yang cukup. Bukan karena keinginan pihak tertentu. “Kami terus bekerja mengungkap dan menuntaskan perkara dimaksud sesuai koridor aturan hukum yang berlaku,” kata dia.
Dia mengatakan bila menemukan bukti, KPK pasti menetapkan seseorang jadi tersangka. Informasi penetapan tersangka juga disampaikan kepada publik.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia khawatir kasus pencucian uang yang menjerat Rita mangkrak. Penyebabnya, dalam petikan dakwaan, Rita disebut menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebanyak Rp 5 miliar. Suap diduga berhubungan dengan makelar perkara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan kasus Rita adalah pada Desember 2020. Dalam setahun, kata dia, tidak ada kegiatan penyidikan, namun tidak ada juga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Bahwa kegiatan terakhir KPK dalam penyidikan TPPU Rita Widyasari adalah pada bulan Desember 2020 sehingga praktis selama setahun terakhir tidak ada kegiatan Penyidikan TPPU Rita Widyasari namun juga tidak ada kegiatan pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarya Pusat. Boyamin khawatir suap itu berhubungan dengan mandeknya kasus ini.
Baca juga: Selain Azis Syamsuddin, Ini Daftar Pejabat yang Diduga Sogok Eks Penyidik KPK