TEMPO.CO, Jakarta - KPK resmi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana dan suaminya yang menjadi Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo pada Senin dinihari, 30 Agustus 2021. Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Penangkapan ini diduga berhubungan dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Jabatan itu diduga berhubungan dengan kepala desa. Dari hasil pemantauan KPK, diketahui bahwa ada tiga orang yang tengah disiapkan oleh Hasan sebagai kepala dinas baru di Kabupaten Probolinggo dengan dimintai uang sekitar Rp 300 juta.
Baca Juga:
Kasus jual beli jabatan di Indonesia bukan barang baru. Selain, Puput dan Hasan, ada berbagai kasus jual beli jabatan dengan modus bermacam-macam dari berbagai instansi pemerintahan. Berikut di antara pejabat yang melakukan jual beli jabatan, antara lain:
1. Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat ditetapkan sebagai tersangka jual beli jabatan, setelah sebelumnya tertangkap operasi tangkap tangan atau OTT gabungan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Rahman diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau jasa pada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk berbuat/tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kab Nganjuk Jawa Tengah.
Modusnya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. Dalam pemeriksaan sementara, Novi diduga mematok harga jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk senilai Rp 2 juta hingga Rp 50 juta.
2. Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dia diduga menerima suap dari Yusmada, pejabat yang melamar posisi Sekretaris Daerah Tanjungbalai
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan kasus suap ini bermula ketika Syahrial menerbitkan surat seleksi terbuka untuk posisi Sekda pada Juni 2019. Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.
Setelah mengikuti beberapa tahap seleksi, pada Juli 2019 Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis, orang kepercayaan Syahrial. Dalam pertemuan itu, Yusmada menjanjikan duit Rp 200 juta. Sajali kemudian menelepon Syahrial. Syahrial diduga menyepakati pemberian uang itu.
3. Romahurmuziy
Di tingkat kementerian, terdapat pelaku jual beli jabatan yaitu Ketua PPP saat itu, Romahurmuziy yang di tetapkan KPK sebagai tersangka perkara dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019 bersama Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq.
Keduanya didakwa menyuap Romahurmuziy supaya bisa menjadi kepala kantor wilayah. Uang yang diduga mengalir kepada Rommy sebanyak Rp 325 juta. KPK menyatakan ada juga duit Rp 70 juta yang mengalir ke mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk tujuan yang sama.
NAUFAL RIDHWAN ALY
Baca: Suami Bupati Probolinggo Diduga Punya Peran Penting dalam Suap Jual beli Jabatan