Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wacana Amandemen UUD 1945, Pakar Hukum UGM Ingatkan Kasus Carlos Menem

Reporter

image-gnews
Dalam beberapa waktu terakhir, wacana masa jabatan presiden tiga periode mengemuka di tengah rencana amandemen UUD 1945. ANTARA
Dalam beberapa waktu terakhir, wacana masa jabatan presiden tiga periode mengemuka di tengah rencana amandemen UUD 1945. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Isu masa jabatan presiden tiga periode terus bergulir. Kendati Presiden Jokowi pernah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah dan tidak berkeinginan jadi presiden untuk ketiga kalinya, namun isu ini tetap saja menggelinding. 

Isu masa jabatan presiden tiga periode ini menumpang dengan wacana amandemen UUD 1945 yang digulirkan oleh MPR. Sebagian pihak menduga-duga bahwa penambahan masa jabatan presiden itu akan dimasukkan dalam perombakan UUD 1945.    

Pakar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, MPR RI tidak perlu melakukan amandemen UUD 1945, sebab dari sisi hukum tata negara saat ini tidak ada hal yang mendesak untuk dilakukan pengaturan ulang soal konstitusi negara.

Justru menurut dia, jika dipaksakan dan sering terjadi amandemen menyebabkan negara tidak pernah akan stabil, baik dalam sisi hukum maupun politik.

"Setiap negara yang terlalu sering mengubah konstitusinya akan mengakibatkan negara tersebut tidak akan pernah stabil," ucap Sandi seperti dikutip Tempo dari ugm.ac.id pada Jumat, 3 September 2021.

Mengutip laman resmi Universitas Gadjah Mada di alamat ugm.ac.id, Sandi berpendapat, apabila dasar negara sering diamandemen maka fondasi negara akan selalu bergeser. Padahal, diperlukan waktu yang lama untuk menstabilkan sebuah negara.

Sandi mengungkapkan, secara filosofis, UUD 1945 merupakan kontrak dasar hubungan antara yang diperintah dan yang memerintah, serta antar para pemegang kekuasaan negara. Oleh karena itu, UUD merupakan kontrak jangka panjang dalam penyelenggaraan negara, bukan untuk kepentingan waktu sesaat.

“Jika UUD diubah hanya untuk memenuhi hasrat sesaat, pasti UUD akan detail dan tidak long lasting," tutur 
Dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Sandi mencontohkan pengalaman Carlos Menem di Argentina yang berhasil mengubah UUD untuk melanggengkan kekuasaannya selama 3 periode, tetapi tetap saja akhirnya terjadi kekacauan dan kemudian UUD Argentina diubah lagi dengan mengembalikan ke posisi semula.

Selain itu, pendapat Sandi, konstruksi amandemen UUD 1945 sekarang lebih condong dikuasai partai politik, khususnya berkaitan dengan keputusan akhir melakukan amandemen.

Lembaga negara atau alat negara manapun dapat mengajukan permintaan amandemen UUD kepada MPR, nantinya MPR akan menelaah dan memutuskan dalam rapat paripurna MPR. Sedang MPR beranggotakan anggota DPR dan anggota DPD.

“Jika kemudian seluruh anggota DPR yang semuanya berasal dari parpol menyetujuinya maka proses amandemen pasti terjadi,” kata Sandi.

Sandi juga sempat menyinggung wacana amandemen UUD 1945 yang akan menghidupkan kembali GBHN melalui Pokok-pokok Haluan Negara seperti aturan GBHN yang pernah ada di era zaman Orde Baru.

Menurutnya, aturan ini bertentangan konsep pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, jika pemerintah melaksanakan program kerja yang ditentukan oleh MPR,berarti Indonesia termasuk ke dalam negara parlementer. Walaupun MPR tidak bisa sepenuhnya dikategorikan sebagai parlemen.

DELFI ANA HARAHAP

Baca juga: Kepada Jokowi, Ketua MPR Paparkan Rencana Amandemen UUD 1945

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

19 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tim Hukum Ganjar Minta MK Tak Sekadar Periksa Perbedaan Perolehan Suara, Ini Alasannya

Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis, meminta majelis hakim MK tidak hanya memeriksa masalah perbedaan perolehan suara. Apa alasannya?


Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

42 hari lalu

Ilustrasi aborsi. Chip Somodevilla/Getty Images
Prancis Resmi Jamin Hak Aborsi dalam Konstitusi

Prancis resmi mengabadikan hak untuk aborsi dalam konstitusinya, setelah dua majelis parlemen menyetujui amandemen.


Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

49 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Bertemu Airlangga Hartarto, Jimly Asshiddiqie Minta Pemerintah Terima Hak Angket

Jimly Asshiddiqie yang bertemu Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan sebaiknya pemerintah menerima penggunaan hak angket.


Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

53 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Kapan Masa Jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin Berakhir? Ini Tanggalnya

Kapan masa jabatan Jokowi dan Ma'ruf Amin berakhir sebagai presiden dan wakil presiden? Berikut tanggal berakhir serta rencana setelah pensiun.


Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

2 Februari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menghadiri acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024 di Gedung Nusantara IV MPR RI, Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Diuji DPD RI, soal Ketimpangan Sosial hingga Kembali ke Naskah Asli UUD 1945

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menguji Anies Baswedan pada acara Sarasehan DPD RI Bersama Calon Presiden 2024


7 Fakta Presiden Ferdinand Marcos Jr yang Terancam Dimakzulkan Duterte

31 Januari 2024

Presiden Jokowi bersulang dengan Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr saat santap siang di Istana Malacanang, Manila, pada Rabu, 10 Januari 2024. Foto Tangkap Layar TV Istana Kepresidenan Filipina
7 Fakta Presiden Ferdinand Marcos Jr yang Terancam Dimakzulkan Duterte

Tujuh fakta Ferdinand Marcos Jr yang terancam digulingkan oleh Duterte karena ingin perpanjang jabatan


Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

14 Januari 2024

Sejumlah Anggota MPR RI saat menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. Dalam acara tersebut Presiden Jokowi akan menyampaikan laporan kinerja lembaga - lembaga negara dan pidato kenergaraan dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturan Impeachment dalam UUD 1945

Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

18 Desember 2023

Sejumlah siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kampung Susun Akuarium menghafalkan Pancasila sebelum masuk ke dalam kelas di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rumah susun dengan inovasi pengelolaan dan pemanfaatan berbasis hak asasi manusia serta swadaya masyarakat tersebut berhasil mendapatkan penghargaan tertinggi Innovation Awards 2023 dari Asia Pacific Housing Forum (APHF). ANTARA/Hana Dewi Kinarina
Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Ketahui makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia berikut ini. Maknanya mendalam dan sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia.


Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

7 Desember 2023

Presiden Joko Widodo memberikan arahan mengenai penanganan Covid-19, di Istana Merdeka, 18 Juni 2020. /Youtube Setpres
Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi

Dasar hukum pemakzulan Jokowi, Petisi 100 mengatakan TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Pasal 7A UUD 1945.


PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

1 November 2023

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno (kanan) dan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso (kiri) saat menyampaikan paparan pada kunjungan kerja di Balai Desa Batubulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023. Kunjungan kerja Presiden di Kabupaten Gianyar tersebut diantaranya meninjau SMK Negeri 3 Sukawati, peninjauan Pasar Bulan dan penyerahan bantuan pangan beras di Balai Desa Batubulan. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
PKS Buka Opsi Pemakzulan Jokowi, Begini Aturannya Menurut Undang-Undang

Pemakzulan presiden telah diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.