TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 17 tersangka penyuap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Mereka menyuap Puput dan Hasan untuk bisa menjadi kepala desa di Probolinggo.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 September 2021.
Sebanyak 17 tersangka yang ditahan adalah aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ingin menjadi kepala desa. Awalnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa di 252 Desa di 24 kecamatan di Probolinggo karena pengunduran jadwal pemilihan.
Untuk mengisi kekosongan itu, akan diisi oleh para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Usulan dilakukan melalui camat. Namun, untuk bisa mengusulkan diri, mereka harus memperoleh persetujuan dari Hasan Aminuddin, suami Puput yang juga anggota DPR. Para calon harus menyetor duit Rp 20 juta per orang ditambah upeti penyewaan tanah sebesar Rp 5 juta per hektar. Total duit yang terkumpul dan diberikan kepada Hasan ditaksir mencapai Rp 360 juta.
Adapun 17 orang yang ditahan adalah Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, Samsuddin dan Maliha. Para terduga penyuap Bupati Probolinggo ditahan di sejumlah tempat yang berbeda. Yaitu Rutan Polda Metro Jaya, Rutan KPK, Rutan Polres Jakarta Barat, Rutan Polres Jakarta Timur, Rutan Salemba, dan Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: Suami Bupati Probolinggo Diduga Punya Peran Penting dalam Suap Jual Beli Jabatan