TEMPO.CO, Jakarta - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju. Azis disebut sebagai salah satu orang yang memberikan uang kepada Robin.
Dalam petikan dakwaan di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Robin disebut menerima Rp 3 miliar dan USD 36 ribu dari Azis dan seorang bernama Aliza Gunado. “Sejumlah Rp 3.099.997.000 dan USD 36.000,” seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu, 4 September 2021.
Hubungan Azis dan Robin diduga telah terjalin lama. Menurut sejumlah narasumber, perkenalan itu terjadi saat KPK membuka penyelidikan soal kasus suap dana alokasi khusus Kabupaten Lampung Tengah yang menyeret mantan Bupati Mustafa.
Nama Azis juga pernah muncul dalam sidang perkara korupsi dengan terdakwa Mustafa pada 11 Februari 2021. Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman saat menjadi saksi mengungkapkan adanya fee Rp 2,5 miliar untuk mengurus DAK dari pemerintah pusat pada 2017. Fee itu disalurkan melalui Aliza Gunado, yang kemudian diserahkan kepada Azis.
Pada 2017, Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Mendapatkan informasi mengenai penyelidikan itu, Azis diduga mulai membangun komunikasi dengan para penyidik KPK. Pada pertengahan 2020, Robin bertemu dengan Azis di kediamannya, di Jalan Hang Tuah, Jakarta Selatan.
Bantuan itu tidak gratis. Robin meminta fee Rp 4 miliar dan sudah diberikan oleh Azis. Saat itu, Robin sudah berkenalan dengan pengacara bernama Maskur Husain.
Pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma mengatakan kliennya mengakui menipu dalam sejumlah perkara yang membelitnya. Robin, kata Tito, hanya membohongi orang seperti Syahrial, tapi tak berupaya melakukan apapun untuk mengakali perkara di KPK. “Jadi tidak ada yang dilakukan klien kami,” kata dia, Jumat, 3 September 2021.
Tempo berupaya menghubungi Azis Syamsuddin lewat telepon dan pesan WhatsApp namun belum direspon. Sebelumnya Azis membantah memberikan uang ke Robin. Dia mengatakan memberikan uang ke Stepanus Robin Pattuju sebagai pinjaman.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diduga Beri Suap Rp 3 M Kepada Eks Penyidik KPK