TEMPO.CO, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggandeng PT Jasa Raharja mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ke dalam aplikasi JRKu.
Kerja sama ini memungkinkan pelanggaran lalu lintas yang terpantau ETLE, akan langsung diketahui informasinya secara detail melalui aplikasi JRKu.
"Kami berharap, dengan pemanfaatan aplikasi JRku ini bisa sebagai sarana memberikan informasi terhadap pelanggaran lalu lintas, tilang elektronik, dan sebagainya," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono melalui keterangan tertulis pada Jumat, 3 September 2021.
Istiono menjelaskan, setelah munculnya ETLE pada 23 Maret 2021 lalu, rupanya memperoleh respons masyarakat yang luar biasa. Berdasarkan catatan Korlantas Polri, kepercayaan publik mencapai 91 persen.
Selain itu, dalam kerja sama ETLE dengan aplikasi JRKu, kata Istiono, nantinya tak hanya pada aspek pelanggaran lalu lintas saja, tetapi juga bakal merambah ke samsat, pajak, izin perhubungan darat, hingga SIM.
“Jadi, akurasi data juga bagus. Tidak akan ada lagi tembak-tembakan KTP supaya data akurat. Pendaftaran baru harus menggunakan email dan nomor handphone, agar akurat. Saya berharap kerjasama konkret hari ini agar bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik lagi. Dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,” ucap Istiono.
ANDITA RAHMA
Baca: Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Polisi: Manual dan ETLE