TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 5 lokasi dalam penyidikan kasus korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Dari penggeledahan KPK menyita barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang.
"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 3 September 2021.
Ali belum menjelaskan jumlah uang yang disita. Dia bilang barang itu akan disita dahulu untuk dianalisis.
Adapun kelima lokasi yang digerataki penyidik adalah rumah pribadi Bupati Probolinggo, Jl Ahmad Yani No.9, Kel Sukabumi, Kec Mayang, Kota Probolinggo; Rumah Dinas Bupati Probolinggo, Jl Ahmad Yani No.23 Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur; dan Kantor Bupati Probolinggo, Jl Panglima Sudirman No. 134 Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Selain itu, Kantor Camat Krejengan, Karangren, Probolinggo, Jawa Timur; dan Kantor Camat Paiton, Jl Raya Paiton No. 147, Sukodadi, Paiton, Probolinggo, Jawa Timur.Dalam perkara ini, KPK menetapkan 22 orang menjadi tersangka.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin ditetapkan menjadi tersangka penerima suap. Sementara, 20 orang lainnya yang terdiri dari camat dan kepala desa ditetapkan menjadi tersangka pemberi. Jumlah uang yang disita sebanyak Rp 360 juta.