TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Advokasi bakal menyerahkan langsung surat permohonan amnesti atau pengampunan terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi ke Istana Kepresidenan pada Senin pekan depan. Surat permohonan tersebut akan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi disampaikan lewat Sekretariat Negara.
"Kemarin sudah dikirim secara online, kami akan melengkapi berkas-berkasnya segera. Rencananya Senin diantarkan langsung ke Istana," ujar perwakilan koalisi sekaligus Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 September 2021.
Isnur berharap Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Saiful seperti halnya kasus Baiq Nuril. Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam kasus Saiful, ia terjerat kasus hukum karena mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk dosen di Fakultas Teknik Unsyiah pada 2019. Saiful mengetahui ada salah satu peserta yang dinyatakan lolos padahal salah mengunggah berkas. Kritik disampaikan Saiful melalui WhatsApp Grup pada Maret 2019 dengan isi sebagai berikut:
"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!!"
Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, TaufiqSaidi, lantas melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grupWhatsapp itu. Pada September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Dalam perjalanannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan. Saiful dinilai bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 UU ITE.
Saiful sudah mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi, namun ditolak. Saiful Mahdi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021.
Menurut Isnur, Saiful Mahdi layak diberikan amnesti atau pengampunan karena menjadi korban ketidakadilan akibat pasal karet UU ITE. Yang dilakukan Saiful, kata Isnur, adalah kritik terhadap permasalahan dalam rekrutmen CPNS di kampusnya.
“Ketika Pak Jokowi sudah membentuk SKB, menyatakan setuju problematika UU ITE dan akan merevisi, maka sangat layak dan berkewajiban Presiden mengabulkan amnesti untuk Pak Saiful,” kata Isnur dalam konferensi pers, Kamis, 2 September 2021.
SKB yang dimaksud Isnur adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Surat tersebut diteken Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, pada 23 Juni 2021.
Pedoman ini dibuat sebagai respons atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap memakan korban karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Di sisi lain, upaya permohonan amnesti ini menjadi ikhtiar terakhir Saiful Mahdi untuk mendapatkan keadilan.
Baca juga: Fakta-fakta Soal Saiful Mahdi, Dosen Unsyiah yang Jadi Korban UU ITE
DEWI NURITA | FRISKI RIANA