TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyarankan aplikasi Pedulilindungi menggunakan autentikasi dua faktor bagi pengguna untuk mengakses informasi ihwal kesehatan.
"Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two factors authentication (2FA). Jadi tidak hanya dengan NIK (nomor induk kependudukan) saja, bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital (pengguna)," ujar Zudan, Jumat, 3 September 2021.
Autentikasi lebih dari satu tersebut perlu digunakan karena PeduliLindungi dapat diakses oleh siapa saja. Sehingga, ia menyatakan, data informasi NIK masyarakat dapat diketahui dengan mudah. "PeduliLindungi bisa dibuka oleh siapa pun, di Google banyak NIK yang terbuka dan NIK kita beredar saat mengurus apa pun karena (masyarakat) sering meninggalkan fotokopi KTP dan KK (kartu keluarga)," kata Zudan.
Ihwal munculnya informasi NIK Jokowi yang dapat diakses dengan mudah di internet, Zudan mengatakan hal itu bukan masalah kebocoran. Ia justru mengingatkan masyarakat tentang adanya sanksi pidana bagi penyalahgunaan data kependudukan tersebut.
"Ini bukan kebocoran NIK (Presiden Jokowi), tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," tutur Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Sertifikat vaksinasi milik Presiden Jokowi diduga tersebar ke media sosial. Dalam sertifikat itu ada informasi berupaya NIK Jokowi, tanggal vaksinasi, dan nomor batch vaksin.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan beredarnya sertifikat vaksinasi milik Presiden Jokowi dalam aplikasi Pedulilindungi menjadi kewenangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca juga: Evaluasi Penggunaan Pedulilindungi Sebagai Syarat Mobilitas Masyarakat