TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia batal menerima aduan MS, korban dugaan perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Semula pengaduan diagendakan kemarin, namun batal dan dijadwalkan ulang pada hari ini, Jumat, 3 September 2021.
Berdasarkan komunikasi yang dilakukan komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, pendamping korban meminta agar pertemuan dijadwalkan ulang. Hal ini guna menjaga kondisi kesehatan korban yang membutuhkan waktu untuk beristirahat.
"Komnas HAM RI menghormati hal tersebut dan akan menjadwalkan ulang sesuai dengan waktu dan kesediaan sepanjang korban merasa nyaman dan aman," ujar Beka lewat keterangan tertulis, Jumat, 3 September 2021.
Beka menyebut kasus ini termasuk dalam tipologi yang memerlukan penanganan khusus. "Tentunya Komnas HAM RI berkomitmen menjunjung tinggi dan berupaya melindungi hak korban," ujar dia.
Menindaklanjuti proses penananganan kasus ini, selanjutnya Komnas HAM akan segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada KPI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, dalam pesan berantai yang beredar di aplikasi WhatsApp, korban yang merupakan seorang pria mengaku sudah mengalami perundungan sejak 2011, sejak bergabung dengan KPI. Ia mengatakan sejak itu, kerap dirisak oleh beberapa seniornya. Dalam pesan tersebut, MS mencantumkan tujuh nama pelaku. MS mengatakan puncaknya pada 2015. Ia mengalami kekerasan seksual. Insiden ini membuat dia trauma.
Beka mengatakan MS memang sudah pernah melapor ke lembaganya pada 2017. Korban mengadu ke Komnas HAM via email dan direspons oleh bagian pengaduan pada September 2017. Dari analisis pengaduan korban, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi tindakan pidana. Lantas, Komnas HAM menyarankan agar korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian yang memiliki kewenangan memproses secara hukum.
Setelah empat tahun laporan tersebut bergulir, korban ternyata belum mendapatkan keadilan sehingga Komnas HAM siap menindaklanjuti kembali kasus itu. "Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," tuturnya.
Komnas juga akan mengupayakan pendampingan untuk memulihkan korban dari trauma serta upaya perlindungan dengan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
DEWI NURITA