TEMPO.CO, Jakarta - Melansir dari Stopbullying.gov, cyberbullying merupakan intimidasi yang terjadi melalui perangkat digital seperti ponsel, komputer, dan tablet. Cyberbullying dapat terjadi melalui SMS, media sosial, forum, atau game yang melibatkan orang lain.
Perilaku yang termasuk cyberbullying yaitu mengirim, mengancam, meniru atau mengatasnamakan seseorang untuk melakukan hal yang buruk, menyebarkan kebohongan atau kebencian tentang seseorang, atau berbagi konten negatif maupun konten berbahaya, termasuk berbagi informasi pribadi atau informasi tentang orang lain yang menyebabkan rasa malu atau terhina.
Cyberbullying dapat terjadi di berbagai tempat secara online, seperti:
- Media Sosial, seperti Facebook, Instagram, Snapchat, dan Tik Tok
- SMS dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan LINE
- Forum online, ruang obrolan, dan papan pesan, seperti Reddit
Surel - Komunitas game online
Bagaimana cara menyikapi Cyberbullying? Melansir dari Bssn.go.id, inilah cara menyikapinya.
- Carilah bantuan dari orang-orang terdekat yang kamu percaya, seperti orang tua dan sahabat. Di sekolah atau kampus, Anda dapat menghubungi guru atau dosen yang Anda percaya. Sejumlah kampus juga telah menyediakan nomor telepon untuk konsultasi secara psikologis.
- Apabila Anda merasa tidak nyaman berbicara dengan seseorang yang kamu kenal, Anda dapat menghubungi Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) di nomor telepon 1500 771, atau nomor handphone / Whatsapp 081238888002.
- Apabila bullying terjadi di media sosial, blokir akun pelaku dan laporkan perilaku mereka di media sosial itu sendiri. Media sosial berkewajiban menjaga keamanan penggunanya serta menyediakan pelaporan masalah Cyber Bullying.
- Kumpulkan atau simpan bukti-bukti seperti screenshot untuk membantumu melaporkan masalah yang sedang Anda hadapi.
Bullying perlu dihentikan, untuk itu jika Anda menerima perlakuan yang tidak menyenangkan dan sudah melewati batas, Anda dapat melaporkan pelaku Bullying melalui sarana berikut:
Jika kamu berada dalam keadaan bahaya saat itu juga, maka kamu harus menghubungi polisi atau layanan darurat, yaitu:
- Ambulans: 118 atau 119
- Polisi: 110
- Pemadam Kebakaran: 113 atau 1131
- Badan Search and Rescue Nasional (BASARNAS): 115
Facebook/Instagram: Facebook dan Instagram memiliki tim yang selalu melihat laporan-laporan mengenai Cyber Bullying selama 24 jam di seluruh dunia dan laporan tersebut dapat bersifat secara anonim.
Facebook bisa membantu Anda menangani kasus bullying atau apa yang harus dilakukan apabila Anda melihat seseorang dibully. Sedangkan Instagram memiliki Panduan ntuk Orang Tua yang memberikan rekomendasi untuk orang tua, wali, dan orang dewasa mengenai cara menyikapi cyberbullying, serta central hub dimana Anda bisa mempelajari tentang perangkat keamanan Instagram.
Twitter: Twitter mendorong setiap orang untuk melaporkan akun yang melanggar aturan, termasuk yang melakukan cyberbullying. Anda bisa melakukan ini melalui halaman Pusat Bantuan atau mengklik pilihan “Laporkan Tweet” pada Tweet seseorang.
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Cyberbullying Lebih Kejam dari Perundungan Fisik, ini Sebabnya