TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang, membuka peluang untuk melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ke kepolisian. Hal ini hanya akan dilakukan jika Haris tak juga memenuhi permintaan yang ada dalam somasi Luhut terhadap dirinya.
"Kita akan mempertimbangkan (jalur pidana). Tentu harus ada akhir dari permasalahan ini. Kalau tak ada perdamaian, tentu ini secara hukum yang sebetulnya kami tak harapkan," kata Juniver saat dihubungi, Jumat, 3 September 2021.
Kemarin, Juniver mengatakan telah mengirimkan surat somasi kedua pada Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti. Keduanya disomasi karena unggahan akun YouTube pribadi Haris yang berjudul 'Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!'.
Juniver mengatakan kliennya merasa judul itu adalah berisi fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, berita bohong yang telah merugikan Luhut. Somasi pertama pun telah dilayangkan Luhut pada Haris dan Fatia pada 26 Agustus lalu.
"Dalam somasi itu kita jelas kita katakan kita menerima akibat kesalahan, akibat fitnah pencemaran nama baik klien kami, lakukanlah permohonan maaf dan tak mengulangi perbuatan di kemudian hari," kata Juniver.
Namun, Juniver mengatakan tak ada permohonan maaf dalam surat jawaban somasi yang diberikan oleh Haris dan Fatia. Mereka menegaskan ucapan dalam video tersebut telah berbasis data dan kemudian mengajak Luhut untuk mengklarifikasi langsung tuduhan itu di YouTube.
Juniver merasa jawaban tersebut tidak memuaskan hingga kemudian somasi kedua dilayangkan kemarin. Ia pun mengatakan langkah hukum pidana baru akan diambil jika Haris Azhar dan Fatia tak juga meminta maaf.
"Kita negara demokrasi, tentunya menggunakan hak masing-masing, apalagi klien kami ini tentu akan menggunakan haknya untuk membela dirinya dan membela nama baiknya," kata Juniver.