TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan akan menerima aduan MS, korban dugaan kekerasan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada hari ini, Jumat, 3 September 2021.
"Saya masih menunggu yang bersangkutan datang. Sampai sore nanti," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapasara saat dihubungi Tempo pada Jumat, 3 September 2021.
Sebelumnya, Beka mengatakan MS memang sudah pernah melapor ke lembaganya pada 2017. Korban pelecehan seksual ini mengadu ke Komnas HAM via email dan direspons oleh bagian pengaduan pada September 2017.
Dari analisa pengaduan korban, Komnas HAM menyimpulkan ada indikasi tindakan pidana. Lantas, Komnas menyarankan agar korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian yang memiliki kewenangan memproses secara hukum.
Setelah empat tahun laporan tersebut bergulir, korban ternyata belum mendapatkan keadilan sehingga Komnas HAM siap menindaklanjuti kembali kasus itu. "Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik," tuturnya.
Komnas juga akan mengupayakan pendampingan untuk memulihkan korban dari trauma serta upaya perlindungan dengan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Setelah mendengar keterangan korban kekerasan seksual ini, Komnas HAM selanjutnya akan meminta keterangan dari KPI dan pihak kepolisian. "Kami akan berkirim surat pada Senin atau Selasa ke KPI dan kepolisian untuk meminta keterangan sedetail-detailnya. Harapannya direspon dengan cepat, jadi progresnya atau kemajuannya juga dengan cepat bisa kita jalani," ujarnya.
Baca juga: KPI Panggil Pegawai yang Jadi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual