Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kritik di Kampus yang Berujung Pembungkaman hingga Masuk Pidana

Reporter

image-gnews
Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021.
Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, bersama istrinya, Dian Rubianty, dan Direktur LBH Banda Aceh Syahrul Putra Mutia dalam perjalanan menuju Kejari Banda Aceh untuk menjalani eksekusi putusan, 2 September 2021.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, mulai menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, pada Kamis, 2 September 2021. 

Pengadilan Negeri Banda Aceh sebelumnya memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang. Saiful terbelit kasus pencemaran nama baik lewat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena melontarkan kritik di sebuah grup Whatsapp.

Kasus Saiful hanya satu dari sejumlah kasus kritik di kampus yang berujung persoalan bagi pengkritik. Tempo mencatat pula sejumlah kasus kritik di kampus yang berujung pembungkaman hingga masuk ke ranah hukum.

 

1. Kritik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia terhadap Jokowi 

Pada Juni lalu, BEM UI melalui akun Instagram mereka @bemui_official, menggelari Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan sebutan King of Lip Service. Gelar ini diberikan karena Jokowi dinilai sering tak konsisten dalam ujarannya.

"Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu," bunyi siaran pers BEM UI di akun Instagram mereka @bemui_official pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Publikasi tersebut pun berujung pemanggilan oleh rektorat. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP ) Universitas Indonesia Amelita Lusia mengatakan pihaknya memanggil BEM UI lantaran kritik itu dinilai kurang tepat dalam penyampaiannya.

Pasalnya, kritik itu dilakukan menggunakan foto Jokowi sebagai meme. Padahal, menurut Amelita, presiden merupakan simbol negara. "Jadi bukan lah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujar Amelita kepada Tempo, Ahad, 27 Juni 2021. Amelia tak menjelaskan aturan mana yang dilanggar oleh BEM UI.

Terkait pemanggilan yang dilakukan pada hari Ahad sore atau saat perkuliahan libur, Amelita beralasan karena hal ini bersifat darurat dan kampus perlu bersikap tegas. Amelita menyebut meme Jokowi yang dibuat oleh BEM UI itu telah membuat keramaian di media sosial. 

 

2. Kritik BEM Unnes terhadap Ma'ruf Amin dan Puan Maharani 

BEM Universitas Negeri Semarang (BEM Unnes) sebelumnya mengunggah kritik Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Ketua DPR Puan Maharani di akun instagramnya. Kritik tersebut menyebut Ma'ruf Amin King of Silent dan Puan Queen of Ghosting. Pada 7 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, semua unggahan akun instagram BEM Unnes lenyap.

Sebelumnya, setelah BEM Unnes mengunggah kritik tersebut, Presiden Mahasiswa BEM KM Unnes Wahyu Suryono Pratama mengaku mendapat pesan Whatsapp dari pimpinan Unnes. Pertama pukul 10.01 WIB Wakil Dekan 3 Fakultas Teknik Unnes Wirawan Sambodo memghubungi Wahyu dan mengajak bertemu. "Mohon siang ini ketemu saya....jangan sampai berhadapan masa PDI....mohon ditarik dulu," tulis Wirawan dalam pesannya.

Pukul 10.29 WIB Pembina BEM Unnes Rusyanto mengontak Wahyu. Rusyanto mengingatkan berhati-hati dalam bermedia sosial. Kemudian, pukul 10.39 WIB Rektor Unnes Fathur Rokhman juga menghubungi Wahyu. Fathur meminta unggahan tersebut dihapus. "Unggahan ini bermuansa penghinaan dan pelecehan agama. Sebagai Rektor saya minta Ketua BEM UNNES untuk menurunkannya. Mohon unggahan yang edukatif," pinta Fathur dalam pesannya.

Wahyu menyebut respon para petinggi kampusnya atas kritik tersebut berlebihan. Menurutnya, langkah yang amdil BEM Unnes termasuk kebebasan berekpresi dan akademik yang dilindungi undang-undang. Kepala Unit Pelayanan Teknis Hubungan Masyarakat Unnes Muhammad Burhanudin mengatakan, pernyataan yang menyentil Ma'ruf dan Puan Maharani itu tak mewakili perguruan tinggi tersebut.

 

3. Mahasiswa Universitas Lancang Kuning dikeluarkan setelah kritik rektor 

Tiga mahasiswa Universitas Lancang Kuning, Riau, dikeluarkan setelah mengkritik penjualan skripsi dan penebangan pohon secara illegal yang diduga dilakukan rektor kampus tersebut, Junaidi. Ketiga mahasiswa itu adalah Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo dan Cornelius Laia. 

"Bahwa pada 18 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, kami diundang oleh Wakil Rektor II untuk audiensi. Namun, lagi lagi rektor tidak ingin menghadiri audiensi yang di buat oleh WR II, dan akhirnya melakukan aksi demonstrasi ke rektorat sampai pada pukul 16.00 WIB," ucap George melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Senin, 22 Februari 2021.

Saat tengah beraksi, ketiganya ditangkap oleh 80 anggota polisi dan dilaporkan oleh rektor ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Di hari yang sama, pihak universitas mengeluarkan surat DO untuk Cep Permana Galih, George Tirta Prasetyo dan Cornelius Laia. 

 

4. BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dibekukan dekanat usai kritik kampus 

Dekanat Universitas Bengkulu membekukan kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM Fakultas Hukum periode 2021-2022. Dekan FH Universitas Bengkulu, Amancik, meneken surat keputusan pembekuan nomor 3098/UN30.8/HK/2021 itu pada 10 Agustus 2021.

"Benar, kepengurusan dibekukan," kata Gubernur BEM FH Universitas Bengkulu, Maulana Taslam, ketika dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021.

Dekan menyatakan nama-nama yang sebelumnya tergabung dalam kepengurusan tak boleh lagi berkegiatan mengatasnamakan Badan Eksekutif. Pembekuan berlaku sejak keputusan tersebut ditetapkan hingga masa kepengurusan BEM fakultas tersebut berakhir pada 15 Januari 2022.

Dalam SK tak jelas apa alasan pembekuan BEM FH Universitas Bengkulu ini. Maunana Taslam mengaku telah mempertanyakan alasan pembekuan organisasinya, tetapi tak mendapat penjelasan dari dekanat.

Maulana mengatakan pembekuan ini terjadi setelah serangkaian kritik yang dilayangkan BEM FH Universitas Bengkulu kepada pihak kampus. Lewat akun Instagramnya, @bem.fhunib mengkritik birokrasi pelayanan mahasiswa di kampus, seperti masalah administrasi dan akademik yang berbelit, dan transparansi pendanaan kegiatan organisasi mahasiswa.

 

5. Kasus Saiful Mahdi 

Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp 'Unsyiah Kita' pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful Mahdi sempat menempuh upaya banding dan kasasi dalam perkara UU ITE ini, tetapi semuanya kandas. Ia kini tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti.

Pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan surat panggilan terhadap Saiful untuk eksekusi putusan. Dia diminta menghadap Jaksa pada Kamis, 2 September 2021.

 

Baca: Didampingi Istri, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Jalani Eksekusi di Perkara UU ITE

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

26 menit lalu

Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai menghadiri pertemuan Tim Hukum Nasional Prabowo-Gibran di kediaman Prabowo, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Disebut Bukan Kader PDIP Lagi, Jokowi dan Gibran Diajak Zulhas Gabung ke PAN

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengajak Presiden Joko Widodo alias Jokowi beserta putranya, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung dengan partai yang dia pimpin itu. Zulhas, sapaan akrab Zulkifli, menyampaikan ajakan tersebut usai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan kembali bahwa keduanya bukan lagi kader partai banteng.


KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

3 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

4 jam lalu

Postingan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka di akun Instagramnya. FOTO/Instagram/gibran_rakabuming
Kata Gibran Soal Status Dirinya dan Jokowi yang Dianggap Bukan Kader PDIP Lagi: Dipecat Juga Tidak Apa-apa

Wali Kota Solo sekaligus wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tak mempermasalahkan jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap Joko Widodo atau Jokowi dan dirinya saat ini bukan lagi bagian dari partai politik itu. Dia bahkan menyebut jika dipecat dari PDIP pun tidak apa-apa.


Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

4 jam lalu

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

7 jam lalu

Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024

Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.


Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

7 jam lalu

Bandara Panua Pohuwato. Dok: Kemenhub
Menhub Budi Karya Sebut Bandara Panua Pohuwato akan Tingkatkan Perekonomian Gorontalo

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan Bandara Panua Pohuwato menjadi pintu gerbang untuk mengembangkan perekonomian di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.


Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

7 jam lalu

Cover Majalah Tempo 29 Oktober 2023. FOTO/ilustrasi Majalah Tempo/Tempo Kendra Paramita
Majalah Tempo Pernah Ungkap Jokowi Cawe-Cawe dalam Pengusungan Gibran di Pilpres 2024

Majalah Tempo edisi akhir Oktober 2023 memaparkan sejumlah peran Jokowi cawe-cawe pengusungan putra sulungnya, Gibran sebagai cawapres Prabowo.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

14 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.