TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai KPK nonaktif, Sujanarko, mengatakan akan menentukan sikap dalam perkara alih status pegawai jika Mahkamah Agung dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan keputusan.
"Kami akan tunggu putusan MA (Mahkamah Agung) dan presiden, baru ambil langkah ligitasi yang tersedia," ujar Sujanarko saat dihubungi pada Kamis, 2 September 2021. Sujanarko merupakan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif.
Sementara untuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Sujanarko menyatakan bahwa sebenarnya pihak penggugat, yakni Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide, bukan bagian dari timnya.
Ia bahkan mengaku kecolongan atas gugatan tersebut. "Herannya kami yang terkait sama sekali tidak pernah dimintai keterangan oleh MK," kata Sujanarko.
Meski begitu, ia tak ambil pusing. Ia menekankan, hal yang perlu diingat adalah putusan MK ihwal norma, sehingga tidak mengabaikan temuan yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM dalam hal proses alih status pegawai KPK menjadi ASN dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebelumnya, MK menolak gugatan soal pasal alih status pegawai KPK menjadi ASN dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. MK menyatakan gugatan untuk membatalkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C tersebut tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, MK menolak seluruh gugatan pemohon.
MK menolak argumen-argumen pemohon soal TWK KPK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, pada 31 Agustus 2021 ihwal uji materi alih status pegawai KPK.
Baca juga: KPK Sebut Putusan MK Tanda Alih Status Pegawai Jadi ASN Sesuai Aturan
ANDITA RAHMA