INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan bersama ILO Jakarta Office meluncurkan Buku Panduan Pengawasan Ketenagakerjaan di Masa Pandemi. Peluncuran diselenggarakan secara virtual pada Kamis, 2 September 2021. Buku panduan tersebut ditujukan untuk Pengawas Ketenagakerjaan mengenai tata cara pengawasan di masa pandemi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Dalam sambutannya, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menilai, kehadiran buku panduan tersebut penting untuk para pengawas dalam menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan di masa pandemi, sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan dengan baik.
"Masa pandemi tidak menjadikan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan terhenti. Namun, untuk menjawab tantangan sektor ketenagakerjaan diperlukan inovasi dengan memanfaatkan sarana dan prasarana serta teknologi yang ada untuk menjamin pelaksanaan fungsi pengawasan ketenagakerjaan tetap berjalan," ujar Haiyani.
Haiyani berharap, diterbitkannya buku ini dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas mekanisme pengawasan ketenagakerjaan yang berintegritas dan kredibel untuk mewujudkan salah satu dari Sembilan Lompatan Besar Kemenaker, yakni melalui Reformasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat memanfaatkan sumber daya yang ada untuk melaksanakan metode Pengawasan Ketenagakerjaan baik secara daring, luring, maupun perpaduan keduanya," katanya.
Lebih lanjut, Haiyani menyatakan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, buku panduan ini diharapkan dapat disebarluaskan dan disosialisasikan, sehingga membantu para pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya di masa pandemi secara efektif. Selain itu selalu bekerja aman, sehat, dan selamat sebagai upaya memberikan perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan usaha.
Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, Michiko Miyamoto mengapresiasi Kemnaker yang telah merespon kondisi pandemi Covid-19 dengan mengeluarkan banyak peraturan dan kebijakan. Dia berharap, kehadiran buku panduan ini dapat menjadi tambahan yang komprehensif untuk pengawas ketenagakerjaan melaksanakan tugasnya di lapangan dan berkontribusi mencegah penularan Covid-19 di tempat kerja.
ILO akan terus mendukung Kemnaker menyediakan layanan pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk memastikan kepatuhan tenaga kerja, dan memastikan perlindungan bagi pengawas ketenagakerjaan. "Kami berharap panduan ini akan diterapkan secara luas dan efektif untuk mencapai tujuan ini," ujar Michiko.(*)