Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual

image-gnews
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pelecehan seksual menjadi permasalahan yang bisa terjadi pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun. Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) oleh sejumlah rekan kerjanya.

Melalui surat terbuka yang tersebar di media sosial, korban berinisial MS ini mengaku kerap diganggu dan dirisak koleganya di kantor sejak 2011. Puncaknya terjadi pada 2015 saat ia mengalami kekerasan seksual. Insiden ini pun membuatnya trauma.

Mencegah terjadinya kekerasan atau pelecehan seksual dapat dilakukan oleh siapa pun. Gerakan sosial Hollaback! Jakarta memberi tips bagaimana mencegah terjadinya pelecehan seksual yang disebut dengan 5 D (Direct, Distrack, Delegate, Delay, Dokumentasi).

  1. Langsung (Direct) 

Pada saat kasus pelecehan seksual menimpa korban, banyak jenis reaksi korban pelecehan seksual mulai dari ketakutan, menangis hingga terdiam (freze). Jika kamu melihat tanda seperti itu, kamu dapat bantu korban dengan merespon langsung pelaku pelecehan seksual. 

  1. Distraksi (Distract) 

Tindakan ini dilakukan dengan metode menginterupsi kejadian yang sedang terjadi. Bentuknya dapat berpura-pura bertanya kepada korban seakan-akan mengenali korban. Contohnya "Hai kamu apa kabar?". 

  1. Delegasi (Delegate) 

Tindakan ini menggunakan metode minta bantuan, bisa dengan berkerjasama dengan orang lain memperhatikan apa yang terjadi, memanggil pihak keamanan, pegawai atau petugas di tempat tersebut untuk turun tangan. 

  1. Tunda (Delay) 
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tindakan ini dimaksudkan untuk mengajak bicara korban pelecehan. 

  1. Dokumentasi 

Merekam kejadian pelecehan seksual sangat membantu, namun ada beberapa hal yang mesti diperhatikan seperti di situasi tersebut sebelum melakukannya seperti melihat adakah ada yang langsung membantu korban. Jika tidak ada maka lakukan salah satu teknik dari 4D sebelumnya. 

TIKA AYU

Baca juga:

KPI Panggil Pegawai yang Jadi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

1 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

5 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

6 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

8 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

13 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

16 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

16 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

22 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

30 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?