TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama mensyaratkan adanya lampiran hasil negatif swab antigen dalam pelaksanaan akad nikah, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.
Persyaratan masih mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021.
“SE tersebut masih berlaku, salah satunya harus melampirkan hasil negatif surat swab antigen," ujar Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag M Adib Machrus, dalam keterangannya, Kamis, 2 September 2021.
Adib mengatakan, pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin, wali nikah, dan dua orang saksi. “Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1 kali 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah,” katanya.
Adib juga mengingatkan penghulu untuk benar- benar memperhatikan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM, salah satunya pembatasan jumlah yang hadir.
“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," kata Adib.
Pemerintah kembali memutuskan memperpanjang PPKM di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.