TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatukan vonis terhadap mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dengan sembilan tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Hakim M Damis saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 1 September 2021.
Selain sembilan tahun penjara, Matheus dijatuhi denda sebesar Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Damis mengatakan jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari, maka harta benda Matheus disita.
"Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Damis.
Hakim menyatakan Matheus terbukti korupsi dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.