TEMPO.CO, Cianjur- Encep Nurjaman alias Riduan Isomudin alias Hambali, 58 tahun, mulai menjalani persidangan di Amerika. Persidangan itu dikabarkan berlangsung selama lima jam. Hambali sempat meminta ada pengacara perwakilan dari Indonesia, karena dia didampingi pengacara asing dan Malaysia.
Kabar persidangan itu sudah sampai kepada keluarga Hambali di Cianjur. Pihak keluarga mendapat informasi babak baru dari kasus Encep Nurjaman bahwa persidangan digelar pada 30 Agustus 2021.
Keluarga di Cianjur berharap yang terbaik untuk Hambali. Mereka hanya bisa menunggu informasi lebih lanjut mengenai jalannya persidangan tersebut. "Dalam percakapan tatap muka terakhir melalui video yang difasilitasi ICRC, yang berangkat ke Jakarta adalah keponakannya. Jadi kami tak mengetahui persis bagaimana situasi terakhir di sana," kata Kankan Abdul Kodir, 42 tahun, adik Hambali, di Cianjur, Senin 1 September 2021.
Kankan berujar menerima informasi persidangan tersebut dari beberapa rekan tim pengacara yang sempat berkomunikasi dengannya. Menurutnya situasi pandemi Covid-19 membuat pihak ICRC yang memfasilitasi komunikasi melalui video dibatasi. "Biasanya banyak, namun kali ini hanya dua orang saja yang terakhir keponakan," kata Kankan.
Kankan mengatakan, selama berkomunikasi, Hambali terlihat sehat dan hanya bertanya seputar keluarga. Hambali terlihat terpukul saat mendengar ibunya meninggal dunia di Cianjur. Ia hanya mendoakan dari kejauhan. Begitu pula ketika kakak dan adiknya meninggal dunia.
Hambali merupakan anak ke-11 dari 12 bersaudara. Empat saudaranya kini masih tinggal di Cianjur. Kankan mengatakan, selama ditahan di Teluk Guantanamo, Kuba, Hambali sempat memesan buku menu masakan karena di sana ia rindu dengan masakan Indonesia. "Jadi kegiatannya membaca buku dan memasak menu Indonesia," kata Kankan.
Seperti diketahui Hambali ditangkap di Thailand sekitar tahun 2013 karena dugaan keterlibatan kasus bom Bali pada tahun 2000 lalu.
DEDEN ABDUL AZIZ
Baca Juga: Teroris Bom Bali Hambali Jalani Sidang di Amerika, Ini Hal yang Perlu Diketahui