TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan investigasi internal soal dugaan kekerasan seksual di lembanya.
"Melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak," kata Komisioner KPI, Yuliandre Drawis, lewat keterangan tertulis pada Senin, 1 September 2021.
Sebelumnya, beredar pesan berantai di WhatsApp soal dugaan pelecehan seksual yang terjadi di KPI Pusat. Dalam pesan itu, korban yang mengaku bernama MS bahkan sudah pernah mengadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada 2017.
Dalam pesan tersebut, korban yang merupakan seorang pria mengaku sudah mengalami perundungan sejak 2011, sejak bergabung dengan KPI. Ia mengatakan sejak itu, kerap dirisak oleh beberapa seniornya. Dalam pesan tersebut, MS mencantumkan nama pelaku. MS mengatakan puncaknya pada 2015. Ia mengalami kekerasan seksual. Insiden ini membuat dia trauma.
Yuliandre mengatakan lembaganya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun. Ia juga mengatakan mendukung polisi menindaklanjuti kasus tersebut.
"KPI juga melindungi , pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban," katanya. Ia juga menjamin lembaganya akan menghukum pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying).
Baca juga: Komnas HAM Persilakan Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Lapor Ulang